FaktualNews.co

Hampir 700 Tempat Kos di Kota Mojokerto Tak Berizin, Pemerintah Rugi Miliaran Rupiah

Birokrasi     Dibaca : 914 kali Penulis:
Hampir 700 Tempat Kos di Kota Mojokerto Tak Berizin, Pemerintah Rugi Miliaran Rupiah
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Mochamad Imron.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ratusan tempat kos ilegal disinyalir menjamur di Kota Mojokerto. Data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto menyebutkan terdapat 669 rumah kos ilegal yang berdiri tanpa izin.

Sebanyak 669 tempat kos ini tersebar di tiga kecamatan di Kota Mojokerto, yakni Kecamatan Kranggan, Prajurit Kulon dan Magersari.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, Mochamad Imron mengungkapkan, ratusan rumah kos ilegal itu tersebar di wilayah Kota Mojokerto. Hal itu terkuak setelah pihaknya turun ke lapangan guna melakukan pendataan dan pengecekan. Hasilnya, lebih dari 50% rumah kos di Kota Mojokerto memang tidak memiliki izin.

” Hasilnya memang banyak sekali rumah kos ilegal. Dari data yang kami dapat hingga akhir Desember 2019, ada sekitar 669 rumah kos yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ungkapnya, Sabtu (04/01/2020).

Kata Imron, maraknya rumah kos ilegal itu membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto dari sektor IMB melayang. Diperkirakan, pemerintah dirugikan hingga miliaran rupiah. Sayangnya, Imron mengaku belum menghitung secara rinci berapa kebocoran PAD akibat rumah kos tak berizin ini.

“Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perestribusi Perizinan Tertentu, tarif restribusi untuk pengurusan IMB itu Rp15.000 permeter. Kalau untuk PAD yang hilang, tinggal kalikan saja berapa luasannya,” imbuhnya.

Saat ini DPMPTSP, kata Imron, sudah memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan IMB. Menurutnya, untuk pengurusan IMB, sesuai standart operasional prosedur (SOP), hanya dibutuhkan 14 hari kerja. Sehingga para pemohon bisa dengan cepat mengantongi IMB.

“Kami pastikan saat ini sudah tidak ada pungutan lain selain restribusi. UKL-UPL, IPR (Izin Pemanfaatan Ruang) sekarang sudah gratis. Maka itu, kami mengimbau kepada pemilik usaha rumah kos untuk segera mengurus IMB,” jelasnya.

Kata Imron menjamurnya tempat kos tak lepas dari dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, Kota Mojokerto memang menjadi salah satu kota tujuan warga luar daerah karena faktor pekerjaan. Para pekerja dari asal luar kota memilih tinggal sementara di wilayah Kota Mojokerto.

Menyikapi hal ini, Imron mengatakan, pihaknya bersama dengan Satpol PP Kota Mojokerto, bakal segera melakukan penertiban. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan diturunkan guna memberikan peringatan kepada para pengusaha rumah kos ilegal.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh