MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga pengusaha galian C ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya diduga terbukti melakukan pertambangan galian C (sirtu) tanpa izin di wilayah Bangsal dan Ngoro.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka berstatus pemilik tambang di dua lokasi, yakni galian di Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, dan satu lokasi lagi di area Kecamatan Ngoro.
“Mereka yang statusnya tahanan kota ini telah melakukan pertambangan galian C (sirtu) tanpa ijin,” ungkap Dewa, Sabtu (04/01/2020).
Para tersangka di antaranya, SDN, 44, Warga Dusun Seno, RT2, RW 3, Desa Sidomulyo, DY als JMN, 44, warga Dusun Pekuwon RT 10, Rw 05, Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, dan ZA, Kabupaten Mojokerto.
Kata Dewa, penetapan tersangka ini tak lepas dari temuan petugas bersama anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang beberapa bulan lalu melakukan sidak di sejumlah lokasi galian.
Sesuai barang bukti yang didapat penyidik, jelas Dewa, diketahui ketiganya terlibat dalam pertambangan liar di wilayah hukum Polres Mojokerto, karena tak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim yang mempunya legalitas.
“Sampai saat ini, ketiga tersangka masih kita lakukan pendalaman. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, rekapan bendel penjualan, kunci excavator, ijin eksplorasi, dan unit ekskavator. Ini sebagai penguatan illegal mining ini, kami juga cek data perizinan ke ESDM,” ujarnya.
Sejah ini, pihanya belum membeberkan sejak kapan illegal mining itu berlangsung. Begitu juga dengan rata-rata kaluar masuknya truk ke lokasi tambang untuk mengangkut. Yang jelas, hasil tambang selama ini, oleh para pelaku dibawa keluar untuk diperjual belikan.
Dia menjelaskan, nantinya data dari ESDM akan menjadi acuan petugas dalam penertiban tambang di wilayah hukumnya. Tidak hanya tiga lokasi ini saja, melainkan juga sejumlah lokasi yang ditengarai bodong.
Untuk proses penyelidikan, di lokasi, petugas juga memasang garis polisi. kini para tersnagka terancam dijerat pasal 158 UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kendati ancaman hukuman di atas lima tahun, sejauh ini polisian hanya memberlakukan tahanan kota kepada tersangka. “Pelaku kita laksanakan tahanan kota. Dia koperatif dan barang bukti sudah disita semua,” pungkasnya.