Buron Dua Bulan, Pelaku Penggelapan Truk Gandeng di Situbondo Ditangkap

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim Resmob Polres Situbondo menangkap pelaku penggelapan truk gandeng dan puluhan ton jagung milik Eka Fero W, bos Toko Kuning Situbondo.

Ia adalah, Sahrumo (45), warga Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (5/1/2020).

Pria yang berprofesi sopir truk Toko Kuning dan menjadi buron sejak Nopember 2019 lalu itu, ditangkap di rumahnya di Desa Bloro, Kecamatan Besuki.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sahrumo digelandang ke Mapolres Situbondo.

Penangkapan terhadap sopir truk gandeng milik Toko Kuning itu berdasarkan laporan korban Eka Fero W selaku pemilik Toko Kuning ke Mapolres Situbondo, 18 November 2019 lalu.

Sebab, sejak 8 November 2019 lalu, Sahrumo selaku sopir dan mengirim puluhan ton jagung, mengemudikan truk gandeng PT Indah Kuning Perkasa nopol P 8916 UE belum kembali hingga 18 Nopember 2019 lalu. Nomor ponsel Sahrumo juga tidak dihubungi.

Begitu menerima laporan, tim Resmob Polres Situbondo dipimpin Aiptu I Wayan Parke melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terendus keberadaan truk gandeng tersebut di Pulau Madura.

Dalam penggerebekan di Pulau Madura pada 26 Nopember 2019 lalu, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti truk gandeng PT Indah Kuning Perkasa dan kernetnya, Ahmad (39).

Sedangkan Sahrumo dan dua temannya asal Madura, yakni Pak Ran (50), dan Rosi (30), berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.

Pengejaran terhadap Sahrumo dilanjutkan. Sampi kemudian keberadaan diketahui petugas.

“Begitu mendapat informasi Sahrumo di rumahnya, kami bergerak cepat dan menggerebek rumahnya, sehingga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,”kata Aiptu I Wayan Parke, Minggu (5/1/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” kata Iptu Ali Nuri.