NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pengedar Pil double L asal Surabaya, Minggu (05/01/2020). Dari penangkapan ini, ribuan butir Pil double L disita polisi.
Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk mengatakan, awalnya Tim Rajawali 19 mendapat informasi adanya peredaran pil double L di wilayah Kertosono.
Setelah ditindaklanjuti, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial St asal Madiun di sebuah Warung Kopi di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.
“Dari penggeledahan terhadap saudara St ini tim menemukan sebanyak 1.000 butir pil double L di saku celana sebelah kanan,” kata Iptu Pujo.
Kepada polisi, St mengaku mendapatkan pil double L tersebut dari R Tri Purnomo Adi alias Boyes, Warga Desa/ Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Tidak ingin kehilangan target, tim Rajawali 19 langsung bergerak menuju rumah kos Boyes di Desa/ Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
“Dari penggeledahan di rumah kos (Boyes) ini, polisi menemukan 1.730 butir pil double L. Uang satu juta rupiah hasil penjualan (pil double L), dan sebuah handphone,” jelas Iptu Pujo.
Boyes sendiri mengaku mendapatkan pil double L dari seseorang yang masih diburu polisi. “Jadi, ini masih kami kembangkan. Kami sedang mengejar pengedar lain jaringan tersangka ini,” pungkas Iptu Pujo.