FaktualNews.co

Kalah Duel, Buruh di Jombang Keroyok Tetangga hingga Babak Belur

Kriminal     Dibaca : 791 kali Penulis:
Kalah Duel, Buruh di Jombang Keroyok Tetangga hingga Babak Belur
FaktualNews.co/muji lestari
Pelaku pengeroyokan yang ditangkap Polsek Jogoroto.

JOMBANG, FaktualNews.co-Diduga dendam karena kalah dalam duel fisik satu lawan satu, Khafid Ridhotulloh alias Kapiteng (25) pemuda asal Dusun/Desa/Kecamatam Jogoroto, Jombang, nekat mengeroyok tetangganya sendiri, Deddi Setiawan (27), hingga babak belur.

Namun akibatnya dia ditangkap polisi dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, Senin (6/1/2020).

Peristiwa penganiayaan terjadi akhir Desember 2019 lalu. Korban yang karyawan sebuah bengkel tiba-tiba dikeroyok tersangka dan beberapa teman saat dirinya menonton pertunjukan kesenian bantengan di Dusun Murong Timur Desa Mayangan, Jogoroto.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka serius pada kepalanya. Karena tak terima, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jogoroto.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi mengatakan, pengeroyokan diduga dilatarbelakangi rasa dendam tersangka kepada korban.

Sebab, sekitar satu tahun silam, tersangka pernah bertanding duel fisik dengan korban, namun kalah. Sehingga korban berniat membalas sakit hati yang dia alami itu.

Puncaknya, pada 22 Desember 2019 lalu, tersangka melihat korban di lokasi pertunjukan kesenian tradisional bantengan.

Kesempatan itu tak disia-siakan tersangka. Tersangka mengajak teman-temannya mengeroyok korban.

“Korban dipukuli pada bagian kepalanya berulang kali dengan menggunakan tangan kosong, sehingga korban luka pada bagian kepala,” ujar Bambang.

Setelah mengalami luka-luka, korban berobat ke Rumah Sakit Unipdu Medika dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, tersangka terancam jeratan pasal tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Setelah kami lalukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta pengumpulan barang bukti, akhirnya tersangka kita tangkap tak jauh dari rumahnya. Kami jerat pasal 170 KUHP ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah