FaktualNews.co

Kasus MeMiles, Ini Daftar Figur Publik yang Dipanggil Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 1070 kali Penulis:
Kasus MeMiles, Ini Daftar Figur Publik yang Dipanggil Polda Jatim
FaktualNews.co/instagram
Kedua artis yang diduga bakal dipanggil Polda Jatim dalam kasus MeMiles.

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil sejumlah figur publik (public figures) untuk dimintai keterangan dalam kasus penipuan investasi secara online melalui aplikasi MeMiles. Di antaranya, MT alias E, AN, J, ID, IKD dan SB.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap para figur publik sudah disebar. Rencananya, mereka akan diperiksa secara bergiliran mulai pekan ini.

“Sudah kita kirim undangan, surat panggilan. Mulai pekan ini,” kata Gidion kepada awak media, Senin (6/1/2019).

E dan J, mendapat giliran pertama diperiksa penyidik Polda Jatim. Akan tetapi, sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai kedatangan keduanya.

Dijelaskan Gidion, mereka dipanggil lantaran diduga menerima aliran dana maupun hadiah dari PT Kam And Kam, karena turut membantu mempublikasikan kepada khalayak agar bergabung dengan MeMiles.

Ada juga sekadar sebagai member sehingga dianggap menjadi korban dalam kasus ini.

Pihaknya pun berpesan kepada para figur publik ini agar memenuhi panggilan polisi. Supaya, tidak dianggap terlibat dalam kasus penipuan dengan barang bukti milyaran rupiah tersebut.

“Kalau ndak merasa (terlibat) ya, datang saja ke Polda Jatim untuk mengklarifikasi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar rupiah dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.

PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles.

Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.

Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat.

Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah