FaktualNews.co

Pelaku Begal di Pasuruan Tersungkur Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 1992 kali Penulis:
Pelaku Begal di Pasuruan Tersungkur Ditembak Kakinya
FaktualNews.co/abdul
tersangka begal (duduk di kursi roda) saat dipamerkan ke awak media.

PASURUAN, FaktualNews co-Nawawi (26), pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah pinggiran Kota Pasuruan, tersungkur setelah kaki kirinya ditembus peluru tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.

Warga Dusun Kudu Keras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dilumpuhkan dengan timah panas karena kabur saat ditangkap.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

“Ditangkapnya pelaku dari laporan korban yang kehilangan motor ke polisi. Dia ditangkap Sabtu kemarin (4/1/2020),” papar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander, saat press release, di Mapolres, Senin (6/1/2020).

Pelaku spesialis curanmor dan perampokan truk ini disehut melakukan aksi kriminal di beberapa tempat, di wilayah kota dan kabupaten Pasuruan dan Surabaya.

“Penangkapan pelaku ini, juga dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi. Nawawi ini ditangkap dan dia mengakui telah melakukan tindakan kriminal di 14 TKP,” kata Kapolres Dony.

Beberapa TKP yang sasaran yakni 4 TKP di wilayah Pasuruan Kota, 9 di wilayah Pasuruan Kabupaten dan 1 di Surabaya.

“Sedangkan modus merampok kendaraan truk, dilakukannya dengan cara menghentikan truk tersebut, memaksa dan menjarah harta pemilik pengendara kendaraan, diambil uangnya, juga handphonenya,” terang dia.

Untuk perampokan truk dilakukan di wilayah Gadingrejo, tepatnya di depan gudang Buloq Pasuruan. Dony menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan polres yang wilayahnya menjadi lokasi aksi pencurian oleh pelaku

“Kami akan terus mengembangkan kasus pencurian motor ini, koordinasi dengan polres lainnya,” jelas Kapolres Dony.

Dari aksi pelaku curanmor ini, polisi berhasil mengamankan 1 buah STNK, surat keterangan pihak finansial, 2 buah kunci kontak, 1 unit motor, rekaman CCTV, sebuah celurit dan pedang, untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku bakal dijerat Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukum antara 5 hingga 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah