SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus peredaran uang dolar Amerika palsu. Seorang pria Mulyo (53) warga Jember, selaku pengedar diamankan.
Direskrimum, Kombes Pitra Andrias Ratulangi, mengungkapkan, kasus peredaran uang palsu dibongkar jajarannya pada Kamis, 19 Desember 2019. Saat itu, Mulyo hendak bertransaksi uang dolar Amerika palsu dengan seorang pembeli di sebuah hotel di Surabaya.
“Pengungkapan ini diawali adanya laporan yang diberikan oleh masyarakat. Kepada Tim Resmob kami, kemudian kita melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka Mulyo ini sedang melakukan transaksi uang palsu dalam bentuk dolar,” ujar Pitra, Senin (6/1/2020).
Mulyo pun dibekuk. Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian turut pula mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dolar Amerika, berjumlah 100.000 dollar Amerika.
“Kalau kita kalkulasikan itu kira-kira satu milyar (rupiah) sekian,” lanjutnya.
Ketika diperiksa, Mulyo mengaku ribuan lembar uang palsu dalam bentuk dolar Amerika tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST. Yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.
Mulyo juga mengaku baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu tersebut. Dengan modus, setiap 1 dolar Amerika palsu dijual seharga Rp 8000 kepada pembeli.
Atas aksinya itu, Mulyo terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang.