Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Properti Fiktif Berlabel Syariah di Sidoarjo
SURABAYA, FaktualNews.co-Kasus properti fiktif berlabel syariah berupa investasi tanah kavling dan perumahan di Sidoarjo, diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tercatat, sedikitnya ada 32 orang yang menjadi korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat adanya empat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Para korban melaporkan PT Cahaya Mentari Pratama, selaku developer perumahan Multazam Islamic Residence Sidoarjo. Yang dianggap menipu, setelah tidak dapat memenuhi janji menyiapkan hunian kepada korban sesuai kesepakatan.
Padahal, para korban sudah membayarnya. Total uang yang sudah dibayarkan oleh para korban senilai Rp 5,1 milyar. Bukan itu saja, bahkan tanah yang dipromosikan untuk pembangunan perumahan bernuansa syariah tersebut rupanya bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama.
“Ternyata tanah yang dipromosikan kepada korban itu bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban,” tutur Kapolrestabes Surabaya dalam rilis yang digelar, Senin (6/1/2020) siang tadi.
Atas pengungkapan ini, dikatakan Sandi, jajarannya telah mengamankan MS selaku pengelola. Pihaknya pun menetapkannya sebagai tersangka tindak kejahatan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Properti Fiktif Berlabel Syariah di Sidoarjo
SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus properti fiktif berlabel syariah berupa investasi tanah kavling dan perumahan di Sidoarjo, diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tercatat, sedikitnya ada 32 orang yang menjadi korban.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat adanya empat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
Para korban melaporkan PT Cahaya Mentari Pratama, selaku developer perumahan Multazam Islamic Residence Sidoarjo. Yang dianggap menipu, setelah tidak dapat memenuhi janji menyiapkan hunian kepada korban sesuai kesepakatan.
Padahal, para korban sudah membayarnya. Total uang yang sudah dibayarkan oleh para korban senilai Rp 5,1 milyar. Bukan itu saja, bahkan tanah yang dipromosikan untuk pembangunan perumahan bernuansa syariah tersebut rupanya bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama.
“Ternyata tanah yang dipromosikan kepada korban itu bukan milik PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban,” tutur Kapolrestabes Surabaya dalam rilis yang digelar, Senin (6/1/2020) siang tadi.
Atas pengungkapan ini, dikatakan Sandi, jajarannya telah mengamankan MS selaku pengelola. Pihaknya pun menetapkannya sebagai tersangka tindak kejahatan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka untuk kepentingan penyidikan, “Kami juga amankan ribuan brosur serta perangkat komputer dan dua rekening milik tersangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.