FaktualNews.co

Puluhan Gelondong Jati Curian, Disita Polresta Banyuwangi

Peristiwa     Dibaca : 1429 kali Penulis:
Puluhan Gelondong Jati Curian, Disita Polresta Banyuwangi
FaktualNews.co/Konik/
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, dengan barang bukti jati ilegal.

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Sebanyak 43 gelondong kayu jati diamankan Polresta Banyuwangi, Jatim. Puluhan gelondong jati tersebut merupakan hasil curian di wilayah hutan produksi milik Perum Perhutani.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, diantaranya; DN (27), MI (50), BO (47), SA (27), IM (30), dan BF (24). Sedangkan sembilan pelaku lainnya sampai saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, kepada wartawan, pada Senin (6/1/2020).

Terungkapnya kasus illegal logging ini berawal adanya laporan bahwa telah terjadi pencurian kayu kawasan hutan milik pehutani petak 726 RPH karetan SKPH Karetan, petak 54 B RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran, petak 16 B RPH Pecemengan BKPH Pedotan.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polresta Banyuwangi bersama Polisi Perhutani melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap sebanyak enam orang pelaku.

Diduga para pelaku ini melancarkan aksinya pada malam hari. Mereka menebang pohon jati dengan menggunakan gergaji mesin dan kapak.

Dikatakan, kayu jati yang sudah dipotong-potong, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan sepeda onthel ke luar hutan. “Setelah itu, kayu jati diangkut menggunakan truk dan gerandong (kendaraan roda empat rakitan),” katanya.

Selain sebanyak 43 batang kayu jati glondongan berbagai ukuran. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit truk, satu unit truk rakitan, satu unit sepeda motor, satu unit gerobak, dua unit sepeda onthel. Dan satu unit gergaji mesin, serta sebuah kapak.

“Total kerugian negara akibat ilegal logging ini mencapai Rp 88 juta. Karena  harga Rp 2,4 juta perbatangnya. Namun oleh tersangka, hanya dijual Rp. 400 ribu perbatang,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka terjerat pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Konik)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin