Sidang Penyerobotan Lahan di Sidoarjo, Pembeli Gudang Kecewa terhadap Bos GBP
SIDOARJO, FaktualNews.co-Yulie Tedjo Prawiro (50), pembeli gudang yang berdiri di atas lahan 20 hektare di Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo sangat kecewa terhadap Henry J Gunawan, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Sebab, perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu harus menelan pil pahit setelah gudang yang dibelinya pada 2015 tersebut menjadi persoalan hukum hingga dirinya diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Saya pernah diperiksa dipenyidik Bareskrim Mabes Polri,” ucap perempuan berambut panjang itu ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP dan Yuli Ekawati, legal PT GBP di PN Sidoarjo, Senin (6/1/2020).
Yulie mengaku dirinya membeli 6 unit gudang kepada PT GBP dengan cara barter menguruk lahan 20 hektare di atas lahan tersebut, kemudian dibuatkan ikatan dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) oleh Notaris Yuli Ekawati.
Setelah itu, dirinya sempat menyewakan gudang tersebut kepada orang lain selama satu bulan. Namun, belum genap satu bulan gudang tersebut sudah disegel polisi.
“Baru dua minggu disewakan lalu dibatalkan karena lahan itu ada kasus, semua gudang disegel,” ucapnya. Penyegelan tersebut lantas membuat dirinya meminta pertanggung jawaban kepada Henry J Gunawan, Bos PT GBP.
“Lalu saya mendapat ganti gudang di Ritz Gate Gedangan,” sebutnya.
Meski sudah diganti dari gudang di Juanda Industrial Park (JIP) dengan gudang di Ritz Gate Gedangan (RGG), namun saksi tetap kecewa karena hingga kini gudang pengganti itu tidak dilengkapi surat atau dokumen untuk dipegang.
“Tidak ada surat-suratnya,” kata saksi sambil menangis di ruang sidang.
Selain itu, saksi juga terlihat geram sambil menangis tersedu-sedu karena rugi besar atas objek 6 unit gudang yang dibelinya melalui sistem barter urukan tanah dan sudah diganti tersebut tidak ada surat-surat lainnya.
“Saya rugi. Bagi saya persoalan ini membuat saya stres,” ucap saksi sambil mengusap air mata.
Selain saksi Yulie, JPU Kejari Sidoarjo juga menghadirkan saksi Sungkono, pembeli gudang di atas lahan 20 hektare.
Kesaksian Sungkono juga tidak jauh berbeda dengan Yulie. Ia merasa dirugikan, meski sudah diganti di tempat lain oleh Henry J Gunawan.
Perkara pemalsuan akta otentik dan penyerobotan lahan 20 hektare di Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menjerat lima terdakwa dalam berkas terpisah.
Kedua saksi yang dihadirkan itu untuk terdakwa Henry J Gunawan, Bos PT GBP dan Legal PT GBP Yuli Ekawati. Keduanya diperiksa secara bersamaan.
Henry didakwa melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Yuli didakwa pasal 264 ayat 2 KUHP dan atau pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara tiga terdakwa lainnya Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani, Dyah Nuswantari dan Umi Chulsum diperiksa bersamaan dengan saksi yang sama.
Kelimanya terdakwa ada keterkaitan satu sama lain dalam melakukan tindak pidana penyerobotan lahan 20 hektare yang merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar tersebut yang dilakukan sejak 2008 hingga 2015 itu.