SURABAYA, FaktualNews.co – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni tilang kendaraan dengan mengandalkan kamera CCTV atau yang biasa disebut E-Tilang, akan diterapkan mulai tanggal 14 Januari 2020 di Surabaya.
Informasi ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, di gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
“Kita harapkan mulai tanggal 14 Januari 2020, masyarakat di Kota Surabaya sudah tertib,” ujar Dirlantas, Selasa (7/1/2020).
Mulai saat itu, kata Budi, semua kendaraan baik dari dalam kota maupun luar Surabaya yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera CCTV akan ditilang secara elektronik. Pelanggaran itu bisa berupa menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Budi menjelaskan, E-Tilang tidak serta merta diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Namun, lebih dulu melalui sejumlah tahapan.
Pertama, petugas lalu lintas akan menganalisa hasil tangkapan kamera CCTV untuk mengetahui telah terjadi pelanggaran atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, petugas selanjutnya memverifikasi data kendaraan pada sistem Electronic Registrations and Identification (ERI).
Usai diperoleh kesesuaian identitas kendaraan dengan pemiliknya. Maka petugas lalu lintas akan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai alamat yang tertera pada ERI. Surat konfirmasi dikirim melalui pos, atau EMail, SMS serta WhatsApp.
Pemilik kendaraan bakal diberikan tenggat waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi melalui website www.etle.jatim.polri.go.id
Setelah mendapat konfirmasi dari pemilik kendaraan. Barulah kemudian terbit surat tilang, dengan denda yang bisa dibayar melalui dua metode. Mengikuti sidang terlebih dahulu, atau langsung membayar denda ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Jadi ada dua, pertama kalau masyarakat menerima dia akan menerima lembar biru dan langsung ke BRI. Berarti dia menerima pelanggaran yang sudah dituduhkan. Kalau dia tidak menerima, dia mendapat lembar berwarna merah, bisa mengikuti sidang nanti oleh pengadilan yang sudah ditentukan tanggalnya,” lanjut Budi.
Sejak konfirmasi dilakukan, pelanggar juga diberi waktu selama 5 hari untuk membayar denda. Apabila denda tidak segera dibayarkan. Maka, secara otomatis, surat kendaraan diblokir. Begitu seterusnya hingga terbayarkan.
“Makanya, kemarin kan Bapenda menekankan supaya pemilik kendaraan segera balik nama,” tandasnya.
Guna menunjang program ini, bersama Pemkot Surabaya, pihaknya telah memasang 25 titik kamera. Lima diantaranya memiliki kemampuan speed cam yang dapat menangkap gambar kendaraan berkecepatan hingga 80 km per jam.
Ke depan, Polda Jatim juga direncanakan akan menerapkan program serupa ke sejumlah daerah seluruh Jawa Timur.
“Untuk sementara ini Surabaya, Pak Kapolda kan juga mendorong agar daerah-daerah segera melakukan hal yang sama seperti Surabaya,” tutupnya.