FaktualNews.co

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Jombang Terus Menggelinding

Hukum     Dibaca : 758 kali Penulis:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Jombang Terus Menggelinding
FaktualNews.co/istimewa
ilustrasi ijazah palsu.

JOMBANG, FaktualNews.co-Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Jombang dua periode berinisial DM terus menggelinding.

Terkini, Polres Jombang sudah melakukan gelar perkara atas perkara tersebut.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Namun, sedemikian jauh Kasat Reskrim Polres Jombang belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci atas hasil gelar perkara kasus tersebut.

“Kami sudah gelar perkaranya, tujuannya untuk memperkuat saksi-saksi dan bukti petunjuk yang lain,” ungkap AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Selasa (7/1/2020)

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Polres Jombang masih terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Jombang dua periode inisial DM, dari Fraksi PDIP.

Kasus ini sempat mencuat pada pemilihan legislatif 2014-2019. Kemudian yang bersangkutan untuk kembali terpilih menjadi anggota legislatif Kabupaten Jombang periode 2019-2024.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan DM saat ini mirip dengan laporan tahun 2014, hasilnya diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) oleh polisi.

Pasalnya, dugaan ijazah palsu pada 2014 semestinya dilaporkan ke Panwaslu kemudian ditindaklanjuti Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) Kabupaten Jombang

“Pada 2014 lalu kita sudah memeriksa kasus ini, dan waktu itu kita sudah memperoleh surat keterangan dari desa yang menyatakan jika di sana tidak ada yayasan yang menerbitkan ijazah kejar paket C sebagaimana yang dimaksud pada kasus ini.

Akan tetapi, ketika itu DM dilaporkan pada saat momen pemilu yang semestinya ranahnya ke panwaslu dan Gakkumdu,” kata AKP Ambuka

Kasatreskrim menegaskan kasus ini masih dimungkinkan dibuka kembali meski sudah pernah diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan) pada 2014.

“Ijazah itu digunakan mendaftar caleg pada 2014, berarti kejadian tindak pidananya tahun 2014. Secara tempus delicti, terjadinya tindak pidana itu masuk waktu pemilu.

Jika ada pertanyaan apakah tindak pidana di tahun 2014 itu tidak bisa dilaporkan? Tentu bisa dilaporkan, nanti akan kita periksa lagi,” tutur Ambuka

Saat ini, sambung Ambuka, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan kroscek ke yayasan yang ada di Lamongan

“Dari keterangan yang kita dapatkan dari pelapor, DM punya dua ijazah Paket C yang berbeda. Kita kroscek di Jombang, ternyata ijazah yang digunakan DM untuk mendaftar caleg tahun ini sesuai, artinya ijazahnya tidak ada permasalahan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah