Hukum

Mantan Kabid Olahraga Dispora Pasuruan Dituntut 7 Tahun Penjara

SIDOARJO, FaktualNews.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim memvonis Lilik Wijayati, terdakwa kasus korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, dengan hukuman 7 tahun pidana penjara.

Tuntutan hukum terhadap mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Kabupaten Pasuruan itu disampaikan kepada majelis hakin tipikor saat sidang di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Selasa (7/1/2020).

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 918 juta.

Terdakwa juga dikenai denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara. Dalam tuntutan itu, terdakwa Lilik juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 69 juta atau penjara selama 3 bulan.

JPU Joni Eko Waluyo, menilai Lilik bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami minta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan pada Lilik, membayar uang pengganti Rp 69 juta selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” ujar Joni.

Joni menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut, terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda milik Lilik tak mencukupi untuk uang pengganti, maka harus diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU, Elisa, pengacara terdakwa langsung mengajukan pledoi. Menurutnya, tuntutan JPU kepada kliennya tidak berdasar.

“Sejak awal sidang, dakwaan jaksa penuntut umum buram. Semua keterangan disampaikan menyebutkan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Ia menyingung, sebelumnya Ketua Mejelis Hakim Hisbullah Idris menyarankan jaksa untuk melakukan evaluasi pada perkara dugaan korupsi itu.

Majelis hakim menyarankan jaksa melakukan penyelidikan baru. Di kasus ini kliennya tidak sendiri. “Karena ada yang paling bertanggung jawab di Dispora, yakni kepala dinasnya,” tegas Elisa.