BLITAR, FaktualNews.co-Kasus tuduhan penipuan yang diduga dilakukan empat anggota DPRD terancam dihentikan prosesnya oleh polisi.
Sebab, sampai saat ini polisi belum memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut ke tahap lebih tinggi. Yakni tingkat penyidikan.
Sejauh ini, polisi baru memperoleh keterangan pengadu dan saksi, tentang dugaan penipuan, sehingga belum cukup untuk kelengkapan alat bukti.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengaku sudah memeriksa empat orang. Satu di antaranya pengadu, tiga lainnya saksi.
“Kami memeriksa pengadu dan saksi. Selanjutnya kami minta pengadu melengkapi petunjuk lain terkait aduannya. Karena belum ada petunjuk apakah ada transaksi, baik melalui perbankan atau kuitansi,” kata Kasatreskrim, Selasa(7/1/2020).
Heri mengatakan pihaknya memberi waktu kepada pengadu untuk segera melengkapi petunjuk. Kalau petunjuk itu tidak segera dilengkapi otomatis pengaduan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan dan akan dihentikan.
Menurut Heri, sampai saat ini bukti yang ada hanya sebatas keterangan saksi saja, belum ada bukti lainnya.
Sedangkan keterangan saksi saja tidak kuat untuk dasar melanjutkan pengaduan ini ke laporan.
Karena sesuai KUHP, keterangan 1000 orang saksi sama saja dengan 1 orang.
“Harus ada bukti fisik untuk memperkuat pengaduan ini, kalau tidak ada kami sulit melanjutkannya,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang anggota DPRD Kabupaten Blitar berinisial WK, ES, AW dan MW diadukan ke Polres Blitar Kota, karena dituduh melakukan penipuan Rp 335 juta.
Sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan no : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi warga Desa Karanganyar Timur RT3/RW14 Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Pengaduan tersebut terkait dengan kepengurusan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Kepanjenkidul
Sementara Wasis Kunto Atmojo salah satu anggota DPRD yang namanya ikut disebut dalam aduan, sudah memberikan klarifikasi, dengan mengaku dirinya dan ketiga rekannya merupakan korban.
Dia menegaskan tidak pernah menerima uang dari siapapun. Baik warga Perkebunan Karangnongko maupun panitia redistribusi.
Dia justru mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong salah satu oknum. Uang tersebut digunakan kepentingan pribadi maupun alasan kepengurusan lainnya yang tidak disebutkan secara rinci.
“Saya tegaskan dan garis bawahi, saya dan ketiga teman saya adalah korban. Saya tidak pernah menerima uang dari siapapun.
Karena tidak ada bukti kuitansi penerimaan, foto penyerahan uang atau bukti kuat lain.
Justru saya mengeluarkan uang pribadi karena dimintai tolong oleh salah satu oknum. Saya punya bukti transfer dan bukti kuitansinya,” tegas Wasis.