FaktualNews.co

Tak Kantongi Izin, CDL Pasuruan Terancam Dihentikan Aktivitasnya

Hukum     Dibaca : 4104 kali Penulis:
Tak Kantongi Izin, CDL Pasuruan Terancam Dihentikan Aktivitasnya
Faktualnews/abdul
Wisata baru CDL di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co-Tempat wisata baru Cimory Dairy Land (CDL) di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terancam tak bisa melanjutkan aktivitas operasionalnya.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan siap memberhentikan sementara aktivitas operasional karena dianggap ‘lalai’ melaksanakan aturan.

Yakni belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum punya dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran pertama dan kedua untuk manajemen CDL.

“Surat teguran kedua ini kami kirimkan lagi karena manajemen CDL tak hiraukan surat teguran pertama yang sudah dikirimkan pada pertengahan Desember lalu,” ujarnya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Bakti, CDL telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 tentang IMB, pasal 4 ayat 1, pasal 11 ayat a dan C. Selain itu, melanggar pasal 18 tahun 2012 tentang Amdal.

“Pada surat teguran pertama sudah kita jelaskan terkait tak ada IMB-nya. Ini berbeda dengan siteplan dan juga Amdalnya,” terang dia, sambil merinci pelanggaran.

Secara normatif pihaknya menyebut pelanggaran yang dilakukan CDL sudah dijelaskan pada surat teguran berkelanjutan.

Surat itu yang pada intinya, Satpol PP menyatakan secara tegas akan menghentikan sementara aktivitas CDL kalau secara mekanisme tempat wisata itu tidak segera mengurus perizinannya yang belum dilengkapi.

Bahkan Sat Pol PP menilai pihak CDL tak ada itikad baik untuk memproses izin sesuai Perda.

Pihaknya tidak akan pandang bulu jika sampai teguran ketiga pihak CDL tidak segera mengurus izin.

“Yang beredar kabar selama ini CDL, mengklaim sudah mengurusi izin. Ini tidak benar,” tegas Bakti.

Bakti memberikan peringatan tegas. Kalau pada surat teguran ketiga, maka sesuai prosedur pihaknya akan hentikan operasional CDL.

“Dalam hal ini kami siap mengedepankan pembinaan, tapi jika tetap tidak digubris, kami siap hentikan aktivitas CDL jika tenggang waktunya sudah selesai,” sambung dia.

Sementara itu, perwakilan manajemen CDL, Yos, menyampaikan pihaknya sudah memiliki IMB. Untuk Amdal lalin memang sedang dalam proses.

Jika ditanya berapa lama proses pengurusannya, ia mengaku tidak mengetahui, karena dari manajemen sudah menyerahkan ke konsultan.

“Pada prinsipnya kami tidak mungkin tidak berizin saat operasional.

Kami sudah ada izinnya dan masih dalam proses. Kami tetap akan buka karena dari DPRD kemarin hasil rapat dan sidak, kami diperkenankan untuk tetap buka dan izin tetap jalan. Kami siap mengikuti aturan yang ada,” terang dia.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags