FaktualNews.co

Ancam Pacar Sebarkan Video Mesum Mereka, Pelajar di Situbondo Dipolisikan

Hukum     Dibaca : 1291 kali Penulis:
Ancam Pacar Sebarkan Video Mesum Mereka, Pelajar di Situbondo Dipolisikan
FaktualNews.co/Istimewa
ilustrasi video mesum

SITUBONDO, FaktualNews.co-Seorang pelajar berinisial KL, asal Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Pasalnya, pelajar berusia 18 tahunan itu mengancam akan menyebar video mesumnya bersama siswi SMP di Kota Situbondo berinisial KM (15), asal Kecamatan Banyuputih, Situbondo. KM adalah pacar terlapor sendiri.

Selain itu, orang tua KM juga melaporkan KL ke Mapolres Situbondo dalam kasus penganiayaan dan perbuatan cabul, karena KL juga melakukan penganiayaan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban KM.

Diperoleh keterangan, terungkapnya terlapor KL melakukan penganiayaan terhadap korban KM itu, berawal saat KL mendatangi rumah korban KM.

Pada saat itu, kondisi rumah dalam kondidi sepi, karena kedua orang tua korban sedang bekerja.

Namun, begitu sampai di rumah pacarnya, terlapor langsung meminta ponsel korban, namun karena di ponsel pacarnya diketahui ada foto teman lelakinya, sehingga korban langsung marah dan melakukan pennganiayaan dengan menggunakan tangan kosong.

Bahkan, korban juga sempat membenturkan kepala korban ke tembok di rumah korban.

Tidak hanya itu, usai melakukan penganiayaan terlapor juga melakukan pencabulan, dengan cara meremas-remas payudara korban. Salain itu, terlapor juga memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Ironisnya, semua perbuatan cabul terlapor itu di rekam dengan menggunakan ponselnya. Bahkan, terlapor juga mengancam akan menyebar video mesum tersebut.

“Selain melakukan penganiayaan dan perbuatan cabul, terlapor juga mengancam menyebar video mesumnya. Karenya kami melaporkan kasus penganiayaan dan pencabulan ini ke Mapolres Situbondo,” kata Indro Puryono, orang tua korban, Rabu (8/1/2020).

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan dan pencabulan, serta kasus ancaman untuk menyebar video mesum yang dilakukan terlapor KL.

Untuk mendalami kasusnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.

“Jika terlapor terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, akan dijerat pasal berlapis,” ujar Iptu Ali Nuri.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags