Hukum

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Kota Probolinggo, Ada 23 Adegan

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Masih ingat pembunuhan terhadap Muhammad Dani (21) di Pemandian Sumber Ardi, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Rabu (19/10/2019) tahun lalu. Pada Rabu (8/2/2020) siang, kasusnya direkonstruksi atau reka ulang di lokasi kejadian.

Puluhan anggota Polres Probolinggo Kota, menjaga jalannya reka ulang yang berlangsung sekitar satu jam. Adegan yang diperankan tersangka sendiri dan salah satu saksi, serta korban dan seorang saksi yang diperankan petugas Polresta, sebanyak 23 adegan.

Mulai saksi dan pelaku serta korban tiba di lokasi kejadian. Mereka kemudian duduk sambil berbincang. Adegan dilanjutkan pertengkaran atau adu mulut hingga tersangka Ridwan Effendi (19) membacok korban Muhammad Dani yang diperankan petugas. Usai membacok, mereka meninggalkan korban dengan celurit yang masih menancap di tubuh korban.

Dalam rekonstruksi itu diketahui, tersangka membacok korban, menggunakan sebilah celurit milik Salim. Celurit tersebut diambil dari balik baju Salim dan langsung dibacokkan ke perut korban satu kali. Namun sebelum disabetkan, korban Dany sempat melawan dengan mencekik
tersangka atau pelaku. Melihat dua rekannya yang saling mengenal bertengkar, salah satu saksi mencoba melerai.

Namun, leraian itu tak dihiraukan dan pelaku setelah lepas dari dekapan saksi, langsung membacokkan celurit yang dipegangnya. Kepada petugas reka ulang, tersangka mengaku membacok korban hanya sekali dan setelah itu kabur besama rekan-rekannya.

“Ya pak. Hanya sekali saya membacok korban,” ujar tersangka.

Dalam reka ulang tersebut, puluhan petugas berseragam dan berpakaian dinas serta bersenjata api dan senjata gas air mata. Mereka menjaga di empat penjuru jalan masuk ke pemandian Sumbar Ardi. Masyarakat dan pengguna jalan Profesor Hamka dilarang masuk dan mendekat ke lokasi reka ulang. Tidak sedikit warga yang mengabadikan momen yang tidak pernah terjadi di lingkungannya tersebut.

Usai reka ulang, Kasat Reskrim AKP Nanang Effendi Dwi Sutanto menyebut, rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan dan keterangan serta keidentikan tersangka dan atau saksi dan barang bukti, maupun unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi. Sehingga kedudukan atau peran seseorang maupun barang bukti menjadi lebih jelas.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, untuk mengetahui fakta-fakta yang ada di lapangan. Karenanya, pihaknya menyelenggarakan rekonstruksi di lokasi kejadian sebenarnya. Disebutkan dalam reka ulang tersebut, ada 23 adegan yang diperankan tersangka dan saksi mahkota serta saksi dan korban yang diperankan anggotanya.

“Fakta yang kami dapatkan di lapangan. Sebelum terjadi pembunuhan, mereka minum miras terlebih dulu. Kemudian cekcok atau adu mulu. Terjadi kesalahpahaman diantara mereka. Lalu terjadilah pembacokan dan korbannya meninggal dunia,” jelas Kasat usai rekonstruksi.

AKP Nanang membenarkan, saat ini pemilik celurit yang berinisial SL belum tertangkap dan belum diketahui keberadaannya. Yang bersangkutan, tambah Kasat, masih diburu petugas. Karenanya, ia mengimbau SL untuk segera menyerahkan diri.

“Ya, SL masih belum tertangkap. Kami mohon untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan warga yang hendak buang air besar ke sungai pada pertengahan Oktober 2019 lalu. Dalam waktu tak lama, petugas Polresta berhasil mengamankan 4 pemuda yang diduga pelakunya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara maraton, Polresta hanya menetapkan 1 orang pelaku.

Pelaku membunuh, karena korban hendak membeli miras lagi. Sedang mereka sebelumnya di rumah salah satu saksi, sudah menenggak miras. Tidak puas, acara pesta miras kemudian dilannjutkan di pemandian Sumber Ardi.

Lantaran mirasnya habis dan kondisi korban masih bugar, korban hendak membeli miras lagi, namun dilarang oleh rekan-rekannya. Dari situlah muncul cekcok hingga berakhir pembacokan.