LAMONGAN, FaktualNews.co-Demi menghindari pelanggaran aturan kepemiluan dan mencederai demokrasi Indonesia terutama di Lamongan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral.
Selain itu juga tidak melakukan hal-hal yang melanggar proses dan pelaksaan Pilbup 2020 nanti. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar saat rakor camat se Kabupaten Lamongan di kantor pemkab, Kamis (9/1/2020).
Badar juga meminta ASN untuk melakukan koordinasi, meminta masukan kepada peserta terkait upaya pencegahan potensi-potensi pelanggaran netralitas.
“Pelanggaran netralitas ini dapat berupa beberapa tindakan. Misal ikut atau hadir pada kampanye salah satu calon, entah itu berupa pertemuan atau di media sosial, memfasilitasi kampanye, menjadi tim sukses dan lainnya yang mampu membuat pengaruh pada hasil suara nantinya,” kata Badar, Kamis (9/1/2020)
Artinya, kata Badar, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas berhubungan erat dengan tanggungjawab dan kewenangan ASN,” Terang Ketua Bawaslukab Lamongan.
Badar yang juga Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan itu menjelaskan, netralitas ASN tersebut berlandas pada UU 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf F, pasal 9 ayat 20 dan peraturan-peraturan lainya mengenai Netralitas ASN.
Isu netralitas ASN, lanjut Badar, merupakan salah satu obyek pengawasan Bawaslu dan isu ini menjadi krusial di Bawaslu Lamongan karena pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat beberapa laporan mengenai ASN yang tidak bersikap netral.
“Mengapa harus netral, karena kita perlu menjaga marwah, di mana ASN tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok.
ASN tidak terpengaruh sirkulasi keadaan politik, juga ASN memiliki wewenang dan kekuasaan yang rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi/berpihak kepada salah satu pasangan,” paparnya
Tindakan-tindakan pelanggaran netralitas itu, tidak hanya masuk pada pengawasan Bawaslu tapi juga mengakibatkan konsekuensi berupa sanksi.
“Sanksi yang diterapkan, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin dan juga pidana,” paparnya.
Acara tersebut juga dihadiri pimpinan KPU yang menyampaikan tahapan-tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020 nanti.