Peristiwa

Ganggu Ketertiban, Pengamen Jalanan di Pamekasan Diciduk Satpol PP

PAMEKASAN, FaktualNews.co– Segerombolan pengamen jalanan di wilayah Pamekasan dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan.

Penertiban itu dilakukan guna menegakkan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan bebas dari pengamen.

“Kami menertibkan para pengamen itu, sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Ketertiban Sosial dan Nomer 3 tahun 2019 tentang Penertiban Umum,” kata Kasi Lidik Satpol-PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, Kamis (09/01/2020).

Pria yang akrab disapa Ainur tersebut juga mengutarakan, asal-usul para pengamen yang dia tertibkan di lampu merah Jalan Jokotole dan di lampu merah Jalan Trunojoyo tersebut merupakan warga Pamekasan.

“Setelah kami bawa dan kita tanyakan asal usul para pengamen jalananan itu, ternyata asli warga Pamekasan,” ujarnya.

Selain itu, Ainur mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan kesepakatan bersama para pengamen jalanan itu untuk tidak mengamen kembali di daerah Kabupaten Pamekasan.

“Mereka sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengamen lagi dan hal itu disepakati oleh pihak terkait. Apabila kesepakatan itu dilanggar, maka kami akan lakukan tindak pidana ringan,” tandasnya.