Kasus Dugaan Dokter Cabuli Gadis Ingusan di Mojokerto, Tersangka Tidak Ditahan
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Dokter Andaryono, tersangka kasus pencabulan terhadap gadis usia 15 tahun akhirnya memenuhi panggilan polisi, Kamis (9/1/2020).
Kedatangan dr Andaryono didampingi dua kuasa hukum. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.30 WIB. Jadi sekitar 4 jam menjalani pemeriksaan.
Meskiun terancam penjara lebih dari lima tahu, namun tersangka tidak ditahan. Polisi berkilah, tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan sakit.
“Tadi kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sakit komplikatif, kita juga menerima dari kedokteran,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima. Selain itu, yang bersangkutan juga mengajukan surat untuk tidak ditahan.
Polisi berjanji tetap berupaya melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus mendalami kasus dugaan pencabulan oleh dr Andaryono.
Untuk menetapkan status tersangka, lanjut Dewa, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan.
Petugas juga sudah memintai keterangan dari 15 saksi termasuk yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan ini sedang mengalami sakit jantung dan komplikasi kejantungan. Selain itu, dia juga kooperatif selama tidak ditahan,” paparnya.
Selama diperiksa hampir lima jam, petugas melontarkan sebanyak 45 pertanyaan kepada tersangka, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
Tersangka Andaryono sendiri, saat berusaha dikonfirmasi mengenai kasus yang menimpanya memilih bungkam. No nomment, no comment,” ucapnya sembari meninggalkan ruang UPPA Satreskrim.
Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun, Senin (30/12/2019).
Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, tersangka yang dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan, sehari-hari berpraktik di sebuah rumah di Jalan Raya Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30) warga asal Bangsal kepada terlapor.
Usai itu korban diajak ke tempat praktik tersangka. Selanjutnya diajak masuk ruangan tersangka. Disana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi persetubuhan.
Usai itu, korban diberi uang oleh tersangka Rp 1,5 juta. Uang tersebut, sebanyak Rp 500 ribu, diserahkan kepada AN yang saat itu menunggu di ruang tamu praktik tersangka.