JOMBANG, FaktualNews.co-Women’s Crisis Center (WCC) Jombang, sebuah LSM yang bergiat dalam isu-isu perempuan dan anak, meluncurkan Catatan Tahunan (Catahu) 2019.
Dalam Catahu 2019, WCC mencatat 82 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditanganinya. Jumlah ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya (2018) yang angkanya ‘hanya’ 80 kasus.
Hal ini disampaikan oleh Direktur WCC Jombang, Palupi Pusporini, saat press release di Zabo Caffe pada Kamis (9/1/2020).
Ia menyebut, 82 kasus kekerasan terhadap perempuan ini terbagi lagi menjadi beberapa macam kasus kekerasan dan jumlahnya juga cukup tinggi.
“Yaitu, 39 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 3 kasus kekerasan terhadap anak (KTA), dan 36 kasus kekerasan terhadap Istri (KTI),” ucapnya kepada para awak media .
Sedangkan beberapa kasus kekerasan, antara lain tercatat 43 kasus kekerasan seksual, yang di dalamnya termasuk 19 kasus perkosaan, 7 kasus pelecehan seksual dan 17 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP).
Masih tingginya kasus kekerasan kepada perempuan di Kota Santri belum membaik. Hal ini dikatakannya disebabkan karena beberapa hal yang masih belum terjamah.
Antara lain, sambungnya, belum terpenuhinya akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, belum diterapkannya UU PKDRT dan Perlinduangan Anak secara optimal.
“Juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang gagal disahkan, terlalu banyaknya hambatan dalam pelaksanaan sistem koordinasi dan sinergitas antarstakeholder,” jelas Palupi.
Mengingat Kabupaten Jombang rawan kekerasan terhadap perempuan, WCC menuntut pemerintah, DPRD, aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk merespons.
“Kami harap, bisa memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban sebagaimana dijamin konstitusi maupun UU, menegakkan implememtasi UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak, melibatkan perempuan dalam setiap program pembangunan nasional, mendukung disahkannya Rancangan UU PKS,” pungkasnya.