SITUBONDO, FaktualNews.co – Dalam beberapa tahun terakhir ini, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, marak di Kabupaten Situbondo Jawa Timur. Baik yang sudah dilaporkan ke Polres Situbondo maupun yang belum dilaporkan.
Kondisi ini, mendapat perhatian Umi Kulsum, Ketua Kabupaten Layak Anak (KLA) Situbondo. Menurutnya, anak yang menjadi korban kasus pencabulan, dan kekerasan maupun penganiayaan baik di luar ataupun di dalam rumah tangga, tidak boleh disebarkan beritanya.
Meskipun, lanjutnya, menggunakan nama samaran ataupun inisial. Apalagi menyebutkan langsung nama korbannya. Sebab, yang namanya anak itu harus tetap dijaga dan dilindungi sampai kapanpun.
“Kalau disebar itu melanggar etika. Kasus apapun yang menimpa anak tidak boleh disiarkan, sekalipun menggunakan inisial. Anak harus selalu kita jaga dan dilindungi, karena itu merupakan hak anak dan harus dibela,” kata Umi Kulsum, Kamis (9/1/2020).
Anggota Komisi II DPRD Situbondo ini menegaskan, untuk mengetahui jumlah kasus yang melibatkan anak sebagai korban, pihaknya mendatangi ruang intelejensi room (IR) Pemkab Situbondo, guna meminta jumlah kasus kejahatan terhadap anak agar dipilah-pilah.
“Berapa kasus kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga, berapa kasus pencabulan itu kami minta untuk dipilah-pilah. Tujuannya untuk melancarkan tugas kita. Jadi dengan mengetahui jumlah kasusnya, maka kita akan mudah melakukan pencegahan,” bebernya.
Istri Bupati Dadang Wigiarto ini menambahkan, sedang yang dibutuhkan oleh anak-anak selama ini yaitu sentuhan kasih sayang dari orang tua. Paling dasar, katanya, seperti penanaman agama, itu sangat penting. Nah, disini pihakya membutuhkan keterlibatan dan peran masyarakat.
“Anak-anak itu butuh sentuhan kasih sayang dan penanaman pedidikan agama. Sebab itu yang paling penting,” pungkasnya.