NGAWI, Faktualnews.co – Terkait pembangunan percepatan merupakan program prioritas utama di Pemkab Ngawi. Termasuk dalam hal peningkatan informasi pada masyarakat.
Salah satunya Pemkab Ngawi melalui Dinas komunikasi dan Informasi (Diskominfo) membangun jaringan local area network Fiber Optik (LAN FO).
Dengan dibangunnya jaringan Local Area Network Fiber Optik (LAN FO) tersebut bertujuan agar seluruh jajaran satuan kerja (satker) antar organisasi perangkat daerah (OPD) dapat terkoneksi.
Namun dengan dibangunnya akses internet tersebut, dalam proses pengadaannya yang melalui tender lelang diduga menyalahi aturan.
Dalam pengadaan LAN FO pada tahun 2019 dengan pagu Rp 1.897.000.000 dimenangkan PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk yang merupakan perusahaan dengan kualifikasi besar.
Sedangkan dari pejabat pembuat komitmen (PPKom) paket pengadaan jaringan LAN FO, Bayu saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses lelang diserahkan sepenuhnya pada unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ).
“Kita sudah sesuai aturan yang ada yaitu pasal 65 ayat 4. Dimana dikecualikan pekerjaan yang menuntut kompetensi yang tidak dapat dipenuhi pengusaha kecil,” jelas Bayu pada awak media, Rabu (8/1/2020).
Padahal dalam perpres no 16 tahun 2018, bahwa paket pekerjaan untuk penyedia dengan kualifikasi usaha kecil sebesar Rp 2.5 M.
Dalam Perpres 16 th 2018 pasal 65 ayat 4 untuk nilai paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya maksimal Rp 2.5 M dicadangkan dan peruntukkannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
Sebenarnya aturan Rp 2,5 miliar pada pasal, 65 merupakan pasal tentang pencadangan paket pengadaan yang diperuntukkan untuk penyedia kualifikasi usaha kecil.
Dalam arti paket pengadaan hingga senilai Rp 2,5 miliar dicadangkan untuk usaha kecil. Dengan tujuan meningkatkan peran serta usaha kecil dengan menetap sebanyak- sebanyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
Ironisnya perusahaan yang berkualifikasi besar tersebut (PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk) telah memenangkan tender lelang sebanyak dua kali. Kalaupun pada proses tender lelang minim peserta seharusnya ada kaji ulang.
Ditempat terpisah kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Mamik Subagyo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses tender lelang sudah sesuai kerangka acuan kerja (KAK) yang diberikan oleh dinas terkait dan menurutnya sudah melalui mekanisme kaji ulang.
“Memang itu sudah sesuai dengan aturan dan sudah melalui kaji ulang. Kami hanya memproses sesuai KAK,” terang Mamik Subagyo.
Sedangkan sewaktu dikonfirmasi tentang dokumen kaji ulang, Mamik Subagyo enggan memberikan informasi dengan alasan bukan kewenangannya.
“Untuk dokumen kaji ulang biar dinas yang menjawab,” pungkasnya.