FaktualNews.co

Pemkab Sidoarjo Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Saiful Ilah

Hukum     Dibaca : 818 kali Penulis:
Pemkab Sidoarjo Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Bupati Saiful Ilah
Faktualnews/Nanang
Wabup Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin bersama jajaran Pemkab Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Pemkab Sidoarjo masih belum menentukan sikap untuk memberikan bantuan hukum atau pengacara untuk mendampingi tersangka Bupati Sidoarjo Saiful Ilah selama menjalani proses hukum.

“Saat ini kami belum musyawarahkan untuk itu karena saat ini sedang memulihkan (pasca OTT KPK)” ucap Wakil Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifudin, dalam jumpa pers di Aula Lantai 2 Setkab Sidoarjo, Kamis (9/1/2020).

Cak Nur, sapaan wabup menyatakan pihaknya akan segera bermusyawarah terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Bupati Siaful Ilah untuk mendampingi selama menjalani proses hukum.

“Nanti itu akan kami musyawarahkan, kalau secara aturan diperbolehkan akan kami berikan (bantuan hukum),” ungkapnya.

Lebih jauh menurut dia, pasangannya, Saiful Ilah tersebut bukan orang asing lagi bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Apalagi, lanjut dia, koleganya itu sudah hampir 20 tahun mengabdikan diri untuk Kabupaten Sidoarjo.

“Beliau itu dua periode menjadi wakil bupati dan dua periode Bupati Sidoarjo. Beliau juga sebagai bapak untuk Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 1,81 miliar dari beberapa proyek antara lain proyek Wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afour Pucang Desa Pagerwojo anggaran tahun 2019.

Dari enam tersangka tersebut empat diantaranya sebagai penerima suap yaitu Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih.

Kemudian Ppkom di Dinas PU, Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji.

Sedangkan dua tersangka lainnya Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, yang memberikan suap untuk memenangkan proyek tersebut. Kini, keenam tersangka sudah ditahan di rutan KPK sejak Rabu (8/1/2020) malam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags