FaktualNews.co

Pemungut Pajak di Kota Probolinggo Dipastikan Tak Terima Uang Insentif

Parlemen     Dibaca : 850 kali Penulis:
Pemungut Pajak di Kota Probolinggo Dipastikan Tak Terima Uang Insentif
FaktualNews.co/Mojo
Suasana RDP DPRD Kota Probolinggo dengan DKUPP, Kamis (9/1/2020).

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Sejumlah petugas penarik atau pemungut pajak dan restribusi daerah, dipastikan tidak mendapat dana insentif. Sebab, perolehan restribusi dan pajak daerah Kota Probolinggo, tidak melebihi target. Jika melebihi target, mereka berhak menerima uang insentif 5 persen tersebut.

Kepastian tersebut didapat saat komisi II DPRD Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. RDP yang berlansung di ruang rapat komisi II juga dihadiri Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) serta Inspektorat.

Kepala DKUPP Gatot Wahyudi berterus terang, selama 3 tahun bahkan sebelumnya tidak pernah membayar uang insentif ke petugas pemungut atau penagih pajak dan restribusi daerah. Sebab, selama ia menjabat kepala DKUPP, pendapatan dari Restribusi Pelayanan Pasar dan Restribusi Jasa Usaha, tidak pernah mencapai target.

Ia kemudian mencontohkan pendapatan Restribusi Pelayanan Pasar dan Restribusi Jasa Usaha tahun 2019. Disebutkan, pihaknya ditarget Rp 1,6 miliar untuk Restribusi Pelayanan Pasar dan restribusi jasa usaha. Namun, hanya terealisasi Rp 1,02 miliar atau 62 persen.

“Kami bias mengeluarkan uang insentif 5 persen, kalau pendapatan kami dari pajak dan restribusi, melebihi target,” ujarnya.

Jika kurang dari target, maka pihaknya tidak boleh mengeluarkan dana insentif. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemenfaatan insentif pemungutan pajak dan restribusi daerah.

“Harus melampaui target. Untuk tahun 2019, realisasi dari Restribusi Pelayanan Pasar dan Restribusi Jasa Usaha hanya 62 persen,” jelasnya.

Gatot berterus terang, pernah mencairkan dana insentif Rp 7,7 juta ke petugas pemungut pajak dan restribusi daerah. Dana insentif 5 persen itu didapat dari Pendapatan Pemakaian Kekayaan Daerah yang melebihi target. Dari target Rp 154 juta, realisasinya sebesar Rp 223 juta atau
144 persen.

“Uangnya sudah kami berikan. Hanya penghasilan Pemakaian Kekayaan Daerah yang melebihi target, yang lain tidak,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Slamet, Kabid Pendapatan dan Perpajakan pada DPPKAD. Menurutnya, uang insentif diberikan kepada petugas berdasarkan target, bukan realisasi. Artinya, jika pendapatan melebihi target, maka pemungut mendapat dana insentif.

“Jika tidak melampaui target, tidak berhak memperoleh dana insentif. Ini berlaku bagi semua jenis pajak,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Ariefbillah mengaku, belum faham soal aturan dan pembagian uang insentif. Mengingat, dirinya diangkat menjadi Kepala UPT Pasar, tanggal 2 Januari kemarin. Pria yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Pasar Wonoasih berterus terang, belum pernah memberikan uang insentif ke jajarannya.

“Target pasar Wonoasih saat itu Rp 250 juta. Perolehannya sekitar 90 persen. Jadi belum melebihi target,” katanya singkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas