FaktualNews.co

Soal Limbah Pemindangan, DPRD Hearing dengan Aliansi Rakyat Trenggalek

Parlemen     Dibaca : 419 kali Penulis:
Soal Limbah Pemindangan, DPRD Hearing dengan Aliansi Rakyat Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB
Situasi hearing di kantor DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, melakukan hearing dengan Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), Kamis (9/1/2020).

Hearing terkait permasalahan limbah pemindangan ikan di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek yang selama ini membuat resah warga sekitar.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan, seperti yang disampaikan ART saat hearing, pengusaha pemindangan ikan di wilayah Watulomo tidak mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sedangkan limbahnya langsung dibuang ke sungai dan laut.

Akibat tidak adanya pengolahan air limbah, maka sungai di lima desa tercemar. Bahkan pencemaran tersebut sudah di tingkat yang bahaya.

“Tadi dalam hearing, warga setempat juga membawa contoh air sungai yang tercemar dengan kondisi hitam pekat,” jelasnya usai pimpin rapat.

Disampaikan Sukarodin, masalah limbah ini harus disikapi dengan bijak. Karena hal itu merupakan sebuah permasalahan yang kompleks, maka harus segera diselesaikan.

“Terkait permasalahan ini sebenarnya pada Jumat (3/1/2020) kemarin, semua dinas terkait sudah terlibat dalam mencari solusi. Dengan langkah awal diminta untuk melakukan pendataan,” terangnya.

Pendataan tersebut, lanjut Sukarodin, yakni terkait siapa saja yang bisa membuat IPAL sendiri. Serta ada berapa yang tidak mampu membuatnya.

“Dalam hal ini pengusaha pemindangan diwajibkan membuat IPAL sendiri jika mampu. Jika tidak mampu, akan ada fasilitas dari pemerintah,” imbuhnya.

Ditambahkan Sukarodin, terkait IPAL sendiri, pengusaha pemindangan ikan yang sudah mampu membuat sendiri ada 14 pengusaha.

Sedangkan untuk yang 21 pengusaha di fasilitasi pemerintah dalam hal relokasi untuk pembuatan IPAL. Bahkan hari ini untuk undian tempat pemindangan yang difasilitasi Pemkab akan dilaksanakan.

“Saat ini kita tinggal menunggu berjalannya proses pembuatan IPAL yang membutuhkan waktu paling tidak 1,5 bulan. Itupun akan terus dikawal hingga proses akhir,” pungkas Sukarodin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah