FaktualNews.co

Dokter Cabuli Anak di Mojokerto tak Ditahan, Ini Komentar Pemerhati Anak

Hukum     Dibaca : 786 kali Penulis:
Dokter Cabuli Anak di Mojokerto tak Ditahan, Ini Komentar Pemerhati Anak
FaktualNews.co/Amanullah
Tersangka dr Andaryono (menutupi wajah dengan map) usai menjalani pemeriksaan di ruagan unit PPA Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Tidak ditahannya dr Andaryono, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap gadis usia 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mendapatkan tanggapan pemerhati anak dan praktisi hukum.

Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto, Hamidah berharap tersangka segera ditahan.

Selain memberikan efek tidak mengulangi, otomatis penahanan terhadap dr Andaryono memberikan jaminan kepada dirinya selama ini mendampingi korban mulai tahap penyelidikan.

Yaitu jaminan tersangka tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya sebagai pendamping korban berharap tersangka ditahan karena bisa mempercepat proses (penyidikan) dan memberikan jaminan ke kami,” kata Hamidah, Jumat (10/1/2020).

Menurut Hamidah, ketika polisi menahan tersangka karena alasan sakit dan keyakinan tersangka tidak kabur, serta tidak mengulangi perbuatannya, hal tersebut sebenarnya hanya petugas yang menyakini.

“Tapi kami menyerahkan sepenuhnya ke polisi, kami menghormati langkah kepolisian,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan praktisi hukum Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Mojokerto Edy Yusef.

Dia menjelaskan, perbuatan pidana yang diduga dilkukan tersangka Andaryono tergolong kejahatan serius, karena korbannya anak di bawah umur.

Terlebih lagi, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan begitu, menurut Edy penyidik bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

“Kasus dugaan pencabulan ini harusnya mendapat perhatian lebih dan penyidik harus bertindak tegas. Karena menyangkut perkara kekerasan seksual yang korbannya gadis bawah umur.

Apalagi pelakunya adalah orang terpelajar yang tentunya mengetahui secara sadar perbuatannya tersebut pelanggaran hukum berat yang menjadi atensi pemerintah,” jelasnya.

Itu sebab, Edy berharap Polres Mojokerto bertindak tegas dengan menahan dr Andaryono. Menurut dia, tersangka yang dibiarkan bebas bakal memicu trauma bagi korbannya.

“Harusnya dengan melihat azas keadilan dan agar menjadi efek jera bagi masyarakat, maka pelakuknya harus ditahan mas agar tidak menimbulkan trauma pada korban. Karena pelakunya masih berkeliaran bebas,” tandasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menyatakan tidak menahan dr Andaryono karena sakit yang dideritanya.

Selain itu tidak ditahannya pelaku lantaran petugas meyakini tersangka bersikap kooperatif.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags