Kriminal

Dua Pemuda Perampas Motor di Blitar, Diringkus Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Karena mencuri sepeda  motor, dua pemuda di Blitar diringkus anggota Satreskrim Polresta Blitar. Keduanya adalah Ag (20) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Sol (18) warga Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi warga jika di wilayah Kecamatan Ponggok sering terjadi perampasan motor di malam hari. Selanjutnya melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini masih tergolong remaja, salah satu dari pelaku masih berumur 18 tahun. Sedangkan pelaku Agung merupakan residifis tiga kali keluar masuk penjara,”ujar  AKP Heri Sugiono Jum’at (10/1/2020).

Lebih lanjut Heri mengtakan, saat dilakukan penangkapan pelaku ini sebagai pengamen. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang untuk foya-foya.

“Pelaku ini pengamen,di Ponggok. Setiap harinya mengamen di jalan jalan dan pasar. Karena butuh duit untuk bersenang-senang akhirnya ia nekat rampas motor tersebut,”ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, handphone dan ketapel digunakan perampasan.

“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.