FaktualNews.co

Kakak-Adik dan Paman-Keponakan Edarkan Pil Double L di Nganjuk

Kriminal     Dibaca : 1784 kali Penulis:
Kakak-Adik dan Paman-Keponakan Edarkan Pil Double L di Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat merilis keberhasilan pengungkapan kasus narkoba.

NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua bersaudara (kakak-adik) sebagai pengedar Pil double L.

Selain itu, pengedar pil double L lainnya, seorang paman beserta keponakannya juga diringkus.

Mereka yang masih kakak-adik tersebut adalah R Djoko Lukito Adi (27) warga Desa/ Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri yang indekos di Desa Tembarak Gang II Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.

Tersangka ini diringkus di rumah kosnya pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Djoko adalah kakak kandung dari R Tri Purnomo Adi (26) pedagang mainan warga Kelurahan/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

Tri diringkus di rumah kos Desa/ Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, Minggu (5/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto menjelaskan, tersangka Djoko dan Tri tertangkapnya tidak berbarengan.

“Adiknya ini mengetahui tempat penyimpanan double L milik kakaknya, lalu diedarkan dan tertangkap,” kata AKBP Handono saat konferensi pers, Jumat (10/01/2020).

Kemudian, tersangka pengedar Pil double L lainnya adalah Putut Febrianto (40) warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo Nganjuk, dan Deny Eko Novian (23) warga Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.

“Mereka berdua ini juga masih keluarga. Dia (Putut) pamannya, dan ini (Deny) keponakannya,” papar AKBP Handono.

Dua tersangka pengedar Pil double L lainnya adalah Ivan (21) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, dan Adam Suwarga (25) warga Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.

Adapun untuk kasus narkotika, tim Rajawali 19 menangkap Saiful Anam (38), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,

“Jadi sejak sepuluh hari terakhir Desember 2019 hingga Januari 2020 ini, ada 7 kasus peredaran narkoba yang diungkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari 7 kasus itu, satu perkara narkotika dengan 1 tersangka, dan 6 perkara okerbaya dengan 6 tersangka,” ungkap AKBP Handono.

Dari seluruh perkara tersebut, tim Rajawali 19 menyita total barang bukti berupa sabu sebanyak 0,39 gram beserta pembungkusnya, alat isap sabu, okerbaya (pil double L) sebanyak 4.741 butir, 7 buah ponsel, dan uang tunai Rp 1.287.000.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah