FaktualNews.co

Tiga Manajemen Diperiksa

Kasus Limbah B3 Ngoro, Masih Dikembangkan Polres Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1435 kali Penulis:
Kasus Limbah B3 Ngoro, Masih Dikembangkan Polres Mojokerto
FaktualNews.co/Amanullah/
Petugas melakukan olah TKP di lokasi pembuangan limba di Ngoro Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pihak Polres Mojokerto, terus melakukan pengembangan dalam kasus pembuangan (dumping) limbah B3 secara ilegal di lahan bekas galian C di wilayah Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tiga manajemen perusahaan  pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik, pabrik pengolahan limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar, serta perusahaan transporter limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima mengatakan, selain sudah memeriksa tiga manajemen. Dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dewa menegaskan, sampai hari ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Sebenarnya gelar perkara kita lakukan kemarin. Namun batal karena kita masih harus minta keterangan ahli dari dirjen KLHK,” paparnya Jum’at (10/01/20).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pihak manajemen. Ketiga perusahaan tersebut menjalin kerjasama untuk menangani limbah jenis sludge kertas. PT Adiprima Suraprinta sebagai penghasil limbah sludge kertas bekerjasama dengan transporter PT Tenang Jaya Sejahtera.

Oleh PT Tenang Jaya, seharusnya limbah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya itu dibawa ke PT Triguna Pratama Abadi untuk diolah. Sayangnya, limbah B3 tersebut kepergok warga dibuang di lahan bekas galian C milik Zainul Arifin (46) di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Berdasarkan keterangan manajemennya, ada hubungan kerjasama. PT Tenang Jaya mengambil limbah dari PT Adiprima Suraprinta untuk diolah di PT Triguna Pratama Abadi,” terang Dewa.

Sejauh ini, kata Dewa, penyidik telah memeriksa sebanyak 21 saksi. Mulai dari warga Dusun Kecapangan, manajemen ketiga perusahaan, 3 sopir dump truck yang kepergok membuang limbah, hingga pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga sudah menyita bukti tiga dump truck limbah B3 jenis sludge kertas, kami periksa buku ekspedisi dan ketiga truknya kami jadikan barang bukti,” ungkapnya.

Kasus dumping limbah B3 ilegal ini terungkap setelah warga mengamankan tiga dump truck beserta sopirnya pada Minggu (15/12/2019). Saat itu, ketiga sopir kepergok warga membuang limbah sludge kertas di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan bekas galian itu diketahui milik Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dump truck yang dihadang warga saat ini sudah diamankan di Mapolres Mojokerto. Yaitu jenis Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA. Ketiganya masih berisi limbah sludge kertas.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin