FaktualNews.co

Simpan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria Situbondo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1093 kali Penulis:
Simpan Sabu di Rumahnya, Seorang Pria Situbondo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Diduga hendak melakukan pesta sabu. Ronald Steven Murphy (42), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas Satreskoba Polres Situbondo.

Pria yang mengaku berprofesi  sebagai pedagang  itu diitangkap di rumahnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua poket sabu seberat 1 gram, sebuah tas berwarna  coklat, dan sejumlah alat untuk menghisap serbuk putih tersebut.

Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya, tersangka  Ronald Steven Murphy  dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri membenarkan penangkapan seorang warga bernama  Ronald Steven Murphy, karena diketahui  di rumahnya  menyimpan narkoba jenis sabu.

Untuk pengembangan kasusnya, tersangka masih diminta keteranganngya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.

”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Ali Nuri, Jum’at (10/1/2020).

Menurutnya, penangkapan terhadap  Ronald Steven Murphy  itu berdasarkan laporan warga sekitar. Sehingga begitu mendapat informasi tersebut, petugas mendatang lokasi kejadian.

Tanpa perlawanan, tersangka ditangkap di rumahnya. ”Tersangkan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin