Kriminal

Suami Jadi TKI, Istri Jalin Hubungan Gelap hingga Hamil 5 Bulan

GRESIK, FaktualNews.co – Kehidupan rumah tangga sungguh menyimpan sejuta kisah. Seperti yang dialami pasangan suami istri (pasutri) berinisial J dan S. Saat J bekerja sebagai TKI, ternyata sang istri malah menjalin hubungan gelap dengan pria lain, bahkan hingga hamil 5 bulan.

Mengetahui istrinya dihamili orang, J pun dengan meradang murka pulang ke rumahnya dan bertekat menghabisi nyawa orang yang telah menghamili istrinya. Tak pelak, tanpa pikir panjang, J pun mengajak 6 temannya untuk merencanakan pembunuhan.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ini bermotif sakit hati. Sebab, korban diketahui menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial S yang merupakan istri dari J (masih DPO).

“Dari hubungan gelap itu sampai hamil 5 bulan. Suaminya yang bekerja sebagai TKI akhirnya mengetahui hal itu dan memutuskan pulang. Pelaku berinisial J ini akhirnya mengajak bertemu dengan keenam pelaku,” kata Kusworo, Kamis (9/1/2020).

Dari hasil pertemuan itu, lanjut Kusworo, muncul inisiatif untuk melakukan pembunuhan. Salah seorang pelaku ditugaskan untuk membujuk korban keluar dari persembunyian, yang kebetulan ngekos di wilayah Gresik.

“Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan mobil avanza hitam lalu diajak keluar. Sesampainya di tol korban dipindah ke mobil avanza hitam yang lain. Di situ ada suami S yang duduk di samping korban dan empat pelaku lainnya,” ungkapnya.

Setelah diajak ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tambang berwarna biru di bagian lehernya. Begitu korban diketahui sudah tidak bernyawa, para pelaku lalu membuang jasad korban di selokan tepi tol Kebomas KM 16.400.

Tim Buser Polres Gresik pun langsung bekerja keras dan berhasil mengungkap identitas korban. Korban bernama Muh Mulla alias Dul Mola (33) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus curanmor tahun 2017, dan DPO kasus Narkoba di Pangkalanbun, Kalteng.

Selanjutnya, tak butuh waktu lama, Polres Gresik berhasil menangkap dua di antara tujuh pelaku pembunuhan tersebut. Mereka yakni Sugianto yang ditangkap di wilayah Sampang dan Abdul Rohman, yang ditangkap di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sementara kelima pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) antara lain, J (otak pelaku yang istrinya diselingkuhi oleh korban), AW, M, MR dan MR. Yang menarik, korban dan ketujuh pelaku masih ada hubungan kerabat.

“Atas perbuatan tersebut maka tersangka akan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” imbuh Kapolres.