FaktualNews.co

Terlalu, Dua Pria Ini Jual Olahan Bangkai Ayam di Pasar Blitar

Kriminal     Dibaca : 1054 kali Penulis:
Terlalu, Dua Pria Ini Jual Olahan Bangkai Ayam di Pasar Blitar
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela bersama kedua tersangka penjual ayam tiren (bangkai).

BLITAR, FaktualNews.co-Petugas Polres Blitar meringkus Antok Wusono (41) dan Imam Waluyo (40), keduanya warga Kelurahan Sukorjo, Kecamatan Sukorjo, Kota Blitar, tersangka pelaku penjual ingkung ayam tiren (bangkai).

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka penjual ayam tiren yang sudah di masak ingkung atau olahan matang, menjual di Pasar Kesamben Kabupaten Blitar, dan Kepanjen Kabupaten Malang. Selain itu juga menjual di Gadang Kota Malang.

Jika sudah dimasak menjadi ingkung, tersangka menjualnya dengan harga setiap ekornya Rp 20 hingga Rp 25 ribu. Setiap menjual tersangka membawa 30 ekor ayam tiren siap makan.

“Kami bagi tugas. Saya mengolah dan jualnya. Sedangkan Imam yang cari bangkai ayam di pengepul untuk saya beli. Dari Imam saya beli Rp 5.000 hingga Rp 15 ribu, tergantung besar kecilnya ayam,” kata Antok saat rilis pers di Mapolres Blitar, Jumat (10/1/2020).

Ditambahkan, sebelum memasaknya ayam bangkai dicuci lebih dahulu dengan pembersih pakaian, agar agar tidak berbau bangkai.

“Sebelum masak dan saya kasih bumbu seperti kunyit, ketumbar dan bumbu-bumbu lainnya. Saya cuci bersih dengan sabun pencuci pakaian supaya tidak berbau,” ungkap Antok.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, terbongkarnya kedua pelaku ini karena adanya laporan dengan bau menyengat saat malam hari di wilayah Kelurahan Jati Sukorjo Kota Blitar.

Kemudian dari laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan. Setelah diduga kuat keduanya memasak ayam bangkai, polisi menggerebek dan menangkap kedua pelaku.

“Sangat keterlaluan perbuatan kedua pelaku ini. Dia mencari keuntungan dengan cara meracuni warga yang beli. Kedua pelaku mengaku beroperasi sudah sekitar enam bulan. Tapi kami rasa lebih dari itu, karena warga mengetahui sudah lama,” Jelasnya

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 204 KUHP dan UUD Pangan, dengan ancaman 15 tahun penjara,” paparnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags