JOMBANG, FaktualNews.co – Eko Prigi Apriliyanto (20) tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor N-Max di Jombang, Jawa Timur, ternyata tidak hanya memperdayai satu orang.
Dengan cara menyamar sebagai seorang perempuan berhijab, pemuda pemilik akun Facebook bernama Fajwa Kalima Valencia ini mengaku sudah menipu puluhan pria.
Dihadapan awak media, Eko mengaku berhasil menipu belasan korban dengan modus yang dia gunakan itu. “Saya sedikit banyak ingat, di Madiun ada tiga, di Jogjakarta ada dua, dan banyak lagi,” ungkapnya.
Eko juga membeber, selain mencari sasaran di media Facebook, Eko juga beegerilya mencari calon korban di aplikasi medsos lain bernama Tantan. Di aplikasi Tantan ini, Eko memakai nama berbeda, yakni Rere.
Dari puluhan korbannya itu, sejauh ini tak ada satupun yang mengetahui bahwa dirinya adalah seorang pria.
Dalam menjalankan aksinya, Eko alias Ajwa alias Rere ini selalu meminta sebuah syarat kepada pria yang dia kenal di media sosial. Dimana mereka yang ngotot atau bersedia menjadi pacarnya, harus memberinya uang mulai dari Rp 2 – 4 juta melalui transfer bank.
“Ada perjanjian, kalau mau jadi pacar saya harus kasih uang saya dulu Rp 2 juta, ada yang mau kasih saya satu bulan gajinya malahan, pernah dalam satu minggu saya bisa dapat uang Rp 30 hingga Rp 40 juta, ada yang juga saya mintai HP iphone tipe yang terbaru, dikasih juga,” terangnya.
Kapolres Jombang, AKBP Boby P Tambunan mengatakan, akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab sejauh ini, korban yang melapor ke Polres Jombang baru satu.
“Sementara baru satu korban yang melapor dan dirugikan oleh tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya ,Eko Prigi alias Ajwa ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang setelah dilaporkan menggelapkan sebuah sepeda motor N-max milik AP (22) warga asal Kecamatan Kesamben, Jombang.
Peristiwa ini terjadi sekitar Bulan November 2019 lalu. AP melapor ke Polisi setelah sepeda motor dan HPnya dibawa kabur tersangka.
Uniknya, untuk menggelabuhi AP, tersangka nekat menyamar sebagai seorang perempuan. Selain memakai pakaian perempuan, Eko juga memakai sebuah hijab dan kosmetik layaknya perempuan.
Antara korban dan tersangka ini sudah saling kenal sekitar dua minggu melalui media sosial Facebook.
Hubungan keduanya berlanjut hingga dekat dan sepakat melakukan kopi darat. Korban yang tak menyadari Ajwa adalah seorang laki-laki kemudian menjemput pelaku di sebuah rumah di Desa Pulo, Jombang, dan pergi ke alun-Alun Jombang.
Di tempat itu, pelaku mulai menjalankan rencana jahatnya. Oleh pelaku, korban kemudian diajak ke rumah salah satu temannya di Desa Mojongapit. Pelaku berpura-pura akan mengambil sejumlah barang memakai jasa ojek online. Nah saat itulah, pelaku kemudian membawa lari HP dan sepeda motor korban.
“Korban diajak naik ojek online, lalu kunci motor dan HPnya dibawa pelaku, setelah itu pelaku turun korban ditinggal didalam mobil rental, dan membawa kabur sepeda motornya,” imbuhnya.
AKBP Boby menambahkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penggelapan atau penipuan yakni 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kami sita barang bukti dari korban BPKB motor yang digelapkan pelaku dan HP, ” pungkasnya.