Satpol PP Pasuruan, Tutup Sementara Lahan Parkir Milik CDL
PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca ambruknya lahan parkir milik Cimory Dairy Land (CDL), Satpol PP Kabupaten Pauruan, menutup sementara tempat parkir itu. Tindakan penegak Peraturan Daerah (Perda) ini, mendapat apresiasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD, Andri Wahyudi.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dari PDIP ini menyarankan managemen CDL menutup sementara. Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP sudah bertindak sesuai aturan.
“Kejadian pada Rabu sore membuktikan bahwa perencanaan konstruksi tak cocok dengan kontur tanah miring di kawasan itu,” ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (11/1/2020).
Menurutnya, harus ada perlakuan khusus saat mendirikan bangunan di dataran dan ketinggian, prinsipnya tidak sama.
“Beruntung, korbannya hanya motor bukan orang. Kami berharap Satpol PP tegas bertindak untuk menutup sementara sebelum ada korban lain. Biarkan CDL agar melengkapi semuanya, AMDAL, Andalalin, dan IMB,” kata Andri.
Ia menyebut plengsengan ini tidak ada kerangka besinya. Sehingga tidak kuat menopang lahan yang digunakan untuk parkiran motor.
“Konstruksinya rawan ambruk.Untungnya, tak ada pengunjung di saat kejadian. Saya berharap, pihak Cimory ini mendengarkan usulan termasuk mereview ulang kontruksi bangunan ini,” papar Ketua DPC PDIP ini.
Pihaknya mewarning managemen CDL, agar antisipasi kejadian yang tidak diinginkan ini akan terjadi kembali.”Karenanya, Pemkab serius dan tegas memberikan teguran peringatan. Selain berpotensi longsor, pihak CDL juga memikirkan dampak lainnya seperti ekonomi warga di sekitar Cimory yang mati karena jalan macet,” beber Andri.
Sebab, lanjutnya, jalur distribusi ke Pasar Prigen tersendat karena dampak kemacetan di Cimory saat weekend atau hari libur lainnya. Arus lalu lintas macet, dan pasti akan dibuatkan rekayasa lalu lintas. Sayangnya, rekayasa ini tidak memberikan solusi atau alternatif, justru semakin membuat macet. Dan distribusi ke Pasar Prigen otomatis terhambat.
Kata Andri, dampak nyata adalah asosiasi sopir angkot di wilayah Prigen – Trawas. Mereka mengadu sepi karena Cimory. Sebab, jalur dialihkan. Para sopir angkot tidak mendapatkan penumpang ketika arus dialihkan.
“Alur proses perizinan yang masih belum selesai baik Amdal Lalin maupun yang lain, harus diselesaikan terlebih dulu,” urainya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, katanya, bila ada kegiatan pembangunan usaha atau pemukiman dan berakibat menambah 500 kendaraan maka wajib hukumnya ada amdal lalin.
“Wajib bikin. Karena lebih baik ditutup sementara, sambil memberi kesempatan CDL urus izinnya. Sehingga semua aturan yang ditetapkan dipatuhi,” jelas Andri.
Secara general, pihaknya sangat senang dengan adanya Cimory yang bisa menambah investasi di Kabupaten Pasuruan.”Ini justru menjadi pertanda bahwa investasi di Pasuruan masih dilirik kalangan investor dan menjanjikan. Namun kewajiban harus dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen perizinannya,” pungkasnya.