Polisi Kejar Pemasok Bahan Baku Masakan Ayam Tiren di Blitar
BLITAR, FaktualNews.co-Polres Blitar Kota melakukan pengejaran terhadap pemasok bahan baku ayam tiren (ayam mati kemarin) yang olahannya dijual di pasar-pasar di wilayah Blitar dan di Malang.
Dari keterangan pelaku penjual olahan atau masakan ayam tiren, mereka mendapatkan barang dari salah satu pengepul di wilayah Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, selain menangkap kedua pelaku penjual ayam tiren Imam Waloyo (41) dan Antok Wusoni (40), warga Jalan Jati, Kelurahan Sukorjo, Sukorjo, Kota Blitar, polisi juga akan menindak pemasoknya.
“Penjualnya kami lakukan proses hukum. Sedangkan kedua pelaku ini pembeli, mengolah dan menjual kepada masyarakat mendapatkan keuntungan dari barang yang didapat dari pengepul,” kata Kapolres Blitar, Minggu (12/1/2020).
Leonard menambahkan, sampai saat ini anggotanya masih melakukan penyelidikan, dan nantinya dilakukan proses hukum kalau sudah selesai penyelidikan terhadap kedua pelaku ini.
“Mereka kami ancam pasal 204 KUHP Dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen karena mereka tidak memberitahu. Dengan pasal di atas kedua pelaku maupun pemasok terancam hukuman di atas 15 tahun penjara,” pungkasnya