Kriminal

Curi Uang di ATM, Warga Blitar Dibekuk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Dheci Bayu Aji (36) warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap petugas Polres Blitar Kota, lantaran nekat mencuri uang di salah satu ATM (anjungan tunai mandiri) di Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah aksi nekat pelaku terekam kamera pengintau atau CCTV yang terpasang di ruang ATM. Dari laporan dan bukti rekaman itu, petugas melakukan pengejaran hiingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku ini mencuri dompet milik salah satu nasabah yang menarik uang. Korban menaruh dompet di dalam KBU ATM. Setelah menarik uang tunai, korban langsung keluar dan pada saat kembali korban sudah tidak mendapati dompetnya lagi,” kata Leonard, Senin (13/1/2020).

Karena dompetnya tidak ditemukan, korban mengecek di bank tersebut, dan mengetahui uang miliknya tersedot. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sukorejo. “Total uang korban yang diambil pelaku sebesar Rp 1,2 juta,” sambungnya.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga meminta bantuan kepada pihak bank untuk mengecek melalui CCTV. Dari bukti tersebut petugas mengetahui pelaku menggunakan jaket hitam.

Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 600 ribu. Selain itu, jaket hitam yang digunakan tersangka saat beraksi juga disita sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” ungkap Leonard.