LAMONGAN, FaktualNews.co – Terkait korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 sebesar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, telah menetapkan Irawan Setiyadi, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Subhan mengatakan, setidaknya ada tahap dua, berkas yang harus diselesaikan, untuk diantar ke pengadilan tipikor.
“Pendalaman keterangan saksi yang dikonformasi lagi, dalam waktu dekat konfirmasi terdakwa.” kata Muhammad Subhan, Senin (13/1/2020).
Untuk berkas dan barang bukti, tambah Subhan. Selanjutnya semua kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski sebelumnya, tersangka sudah menempuh langkah hukum dengan melakukan pemohonan praperadilan. Sayang permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
“Kalau di Peradilan kemarin ada hal baru orang lain terlibat, akan kami peroses.” tegasnya.
Untuk tersangka dua, Kejari masih mencari alat bukti lain minimal dua alat bukti. “Kemungkinan ada tersangka lain. Sudah diajukan saat pra peradilan siapa yang terlihat sudah sampaikan di situ, Namun pemeriksaan saat ini tersangka belum buka omongan.” Jelasnya.
Lebih jauh, Subhan mengatakan, persidangan tahap dua akan digelar pada Februari bulan depan. “Tahap dua paling lama pada bulan depan dan disitulah akan terungkap pada persidangan nanti.” imbuhnya.