Hukum

Kasus Korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan, Kejari Siap Seret Tersangka Lain

PASURUAN, FaktualNews.co-Terkait massa LSM Gaib yang Senin (13/1/2020) berdemonstrasi di Kejari Kabupaten Pasuruan, menuntut Kejari setempat menyeret tersangka lain dalam kasus korupsi Dispora Kabupaten Pasuruan, ditanggapi Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Erfan Efendi.

Saat menemui para pendemo, Erfan Efendi menegaskan siap menyeret tersangka lainnya. Namun harus menunggu fakta persidangan.

Dalam perkara korupsi di tubuh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, sejauh ini baru mantan Kabid Olahraga, Lilik Wijayanti, yang jadi terdakwa.

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara, karena didakwa merugikan keuangan negara Rp 69 juta

“Kami tak gegabah dalam menentukan tersangka lainnya. Sebab, sebelum perkara korupsi di Dispora masuk pengadilan tipikor, teman-teman LSM, termasuk LSM Gaib, ada kesepakatan, yakni menunggu fakta persidangan. Namun setelah diamati, ternyata masih tertutup,” terang Erfan Efendi, seusai menemui pendemo.

Pihaknya meyakini, terjadinya kasus korupsi ada ‘kerah putih’ yang kasusnya tak dilakukan secara sendirian.

Namun ada pihak-pihak yang berduit di belakangnya yang bisa mengatur dan memutar balikkan keterangan saksi-saksi di persidangan tipikor. “Kami apresiasi kepedulian LSM Gaib ini,” paparnya.

Ditegaskannya, dalam jalannya persidangan semuanya sama-sama memantau.

“Kalau terungkap semua pada persidangan, namun belum tentu dijadikan fakta hukum pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Karenanya semua pihak harus bersabar dalam perkara ini. Tunggu fakta persidangan,” jelas Kasi Intel.

Erfan menyebut, jika dalam faktanya bisa terungkap kuat adanya tersangka lainnya, ia menyatakan tak segan-segan untuk menyeretnya pelaku lain sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi berjamaah di Dispora tahun 2017 lalu.

Kasus tersebut, dalam dakwaan disebutr adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 918 juta.