FaktualNews.co

Kasus MeMiles Jerat Figur Publik, Eka Deli ke Polda Jatim

Kriminal     Dibaca : 813 kali Penulis:
Kasus MeMiles Jerat Figur Publik, Eka Deli ke Polda Jatim
Eka Deli ketika diperiksa penyidik Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Eka Deli Mardiyana, memenuhi panggilan Polda Jatim, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles.

Ia datang sekitar pukul 09.10 WIB dengan didampingi seorang pengacara. Begitu tiba di Mapolda Jatim, sang penyanyi langsung menuju ruang pemeriksaan Diteskrimsus Polda Jatim.

Namun ia menjanjikan kepada awak media, akan memberikan keterangan usai diperiksa, “Saya dipanggil sebagai saksi. Nanti saja, setelah pemeriksaan,” ucapnya sambil berlalu, Senin (13/1/2020).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika menuturkan, pemanggilan Eka Deli alias ED oleh penyidik Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus MeMiles.

“Dalam hal ini untuk konfirmasi ada salah satu yang hadir, inisial ED. Memenuhi penyidik. Maka, penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap,” ujar Kabidhumas.

Selain meminta keterangan dari Eka Deli, kata Wisnu, penyidik nantinya juga akan meminta alat bukti sebagai bahan penyidikan. Akan tetapi, Wisnu enggan menyebut alat bukti apa yang dimaksud.

“Tentu apa yang diterangkan nanti dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti. Dan nanti pasca penyidikan akan ada yang kami sampaikan,” lanjut dia.

Kabidhumas menyebut, selain ED. Pihaknya juga menjadwalkan akan memeriksa empat figur publik pada pekan ini. Yakni, Ello alias MT, Adjie Notonegoro (AN) dan Judika (J).

“Sesuai yang kita sampaikan dulu. Polda Jatim memanggil empat orang dulu, ED, MT, ada AN dan J,” tutupnya.

Untuk diketahui, sejumlah figur publik terseret dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles. Antara lain, Eka Deli, Ello, Judika, Adji Notonegoro, Irma Darma dan Siti Badriah.

Mereka terseret kasus ini lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam, perusahaan pemilik aplikasi MeMiles. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin