Hukum

Kepala Disperindag Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek Normalisasi Sungai Fiktif

SURABAYA, FaktualNews.co – Beredar kabar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo, telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek normalisasi fiktif Sungai Pikatan, Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR), Kabupaten Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika membenarkan kabar ini, “Benar, (Kepala Disperindag) Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin (13/1/2020).

Pihaknya pun dalam waktu dekat, akan memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. “Nanti akan kita lakukan pemanggilan,” lanjut Wisnu.

Didik merupakan satu-satunya pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto (Pemkab) Mojokerto, yang dijadikan tersangka kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Meski sejumlah pihak beberapa kali sempat menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim.

“Cuma dia saja, yang lain masih berstatus sebagai saksi,” tandas Kabidhumas Polda Jatim.

Untuk diketahui, proyek normalisasi sungai diduga fiktif pada irigasi Candilimo atau yang dikenal dengan Sungai Pikatan Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo Mojokerto, bulan Januari 2017 silam, menuai polemik dari berbagai pihak.

Pasalnya, pengerukan kekayaan alam di dalam dasar sungai tersebut, dikemas melalui kegiatan normalisasi sungai yang menggunakan anggaran Pemkab Mojokerto.

Bebatuan hasil pengerukan dikomersilkan oleh oknum pejabat Pemkab Mojokerto. Geram atas kegiatan tersebut, warga sekitar sempat menggelar unjuk rasa hingga diwarnai penyegelan alat berat.