FaktualNews.co

Penerapan E-Rekap di KPU Sumenep, Terhambat Wilayah Kepulauan?

Birokrasi     Dibaca : 682 kali Penulis:
Penerapan E-Rekap di KPU Sumenep, Terhambat Wilayah Kepulauan?
FaktualNews.co/Supanjie
Syaifurrahman, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Soal wacana penerapan rekapitulasi suara berbasis elektronik (e-rekap) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mengaku siap melaksanakan.

Hanya saja, selain masih menunggu PKPU atau SE berkaitan dengan hal tersebut dari KPU RI, banyaknya pulau terluar yang terkendala jaringan, menjadi catatan tersendiri untuk penyelenggara tingkat Kabupaten.

“Kami menunggu saja dari KPU RI. Kalau kami (KPU Sumenep) ditetapkan menggunakan e-rekapitulasi, kami akan melaksanakan. Kami hanya melaksanakan perintah Undang-undang, PKPU dan SE dari KPU RI,” terang Syaifurrahman, salah satu Komisioner KPU Sumenep, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, jika e-rekap itu benar-benar diterapkan, maka secara otomatis hal tersebut akan meringankan kinerja KPU Sumenep. Sebab dengan penerapan e-rekap, nantinya tidak akan ada lagi rekapitulasi di tingkat kecamatan dan tingkat KPU kabupaten maupun kota.

“Artinya, kami tidak perlu lagi menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu saja dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI. Tapi penerapan pastinya seperti apa nanti, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI,” sebut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumenep ini.

Selain itu, wilayah kepulauan terluar di ujung timur pulau Madura seperti Kecamatan/Kepulauan Masalembu, yang hingga saat ini masih minim jaringan, akan menjadi hambatan.

“Yang akan menjadi kendala nantinya, seperti di pulau Masalembu,di sana masih terkendala jaringan internet, sehingga akan menghambat proses pengiriman file C1 plano ke KPU RI,” imbuhnya.

Untuk diketahui, khusus di Jawa Timur pernah mewacanakan akan menerapkan rekapitulasi suara berbasis elektronik atau e-rekap pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Salah satu pertimbangannya ialah kasus pada Pemilu 2019 yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama karena berjenjang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan.

Informasinya, proses penghitungan suara pilkada secara online ini akan diterapkan di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas