Kriminal

Pesta Sabu di Nganjuk, Warga Kediri Ditangkap Polisi

NGANJUK, FaktualNews.co-Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap Yudi Krisnawan (21), warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri saat pesta sabu-sabu, Minggu (12/01/2020) malam.

Kini, tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Nganjuk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso, melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Sudarman menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang menyebut tersangka hendak pesta sabu-sabu di kontrakannya,Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, tim bergerak menelusuri keberadaan Yudi. Sekira pukul 22.30 WIB tim yang sudah melakukan pengintaian langsung menggerebek rumah kontrakan Yudi.

“Dalam penggeledehan, tim menemukan sabu-sabu di lantai ruang tamu kontrakan tersangka. Adapula alat isap yang nampaknya bekas digunakan tersangka mengonsumsi sabu-sabu,” kata AKP Sudarman.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukan, yakni sebungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram, sebuah alat isab atau bong, sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sebuah korek api gas, dan sebuah Handphone warna putih.

Setelah penggeledahan, tim rajawali 19 langsung membawa tersangka ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. “Sekarang tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres,” tandas AKP Sudarman.