FaktualNews.co

Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh

Peristiwa     Dibaca : 1047 kali Penulis:
Petugas Lapas Mojokerto Gagalkan Penyelundupan 400 Pil Koplo Dalam Sayur Lodeh
Faktualnews.co/Fuad Amanullah
Sayur lodeh dan ratusan pil koplo setelah diamankan petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Mojokerto menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo dalam bungkusan sayur lodeh pada hari Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Hal tersebut terungkap saat petugas mencurigai titipan sayur lodeh yang dibungkus plastik bening untuk seorang narapidana laki-laki di dalam Lapas inisial KA (25) warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

Barang tersebut merupakan titipan makanan dari pembesuk yakni seorang wanita paruh baya inisial NA (49) warga Kecamatan Pulorejo Kota Mojokerto. Dia menitipkan dua bungkus sayur lodeh berisi delapan poket pil koplo kepada petugas.

Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto Wahyu Susetyo menjelaskan, upaya penyelundupan itu terbongkar saat petugas memeriksa dengan cara menuangkan dua bungkus sayur lodeh ke dalam wadah baskom warna hijau. Petugas menemukan bungkusan 400 pil koplo dari sayur lodeh itu.

“Kita curiga dalam sayur lodeh itu terdapat tahu yang bentuknya menggelembung. Akhirnya tahu di dalam sayur lodeh kita buka ternyata benar terbukti di dalamnya ada pil Double L tersebut,” ungkapnya pada Senin (13/01/2020)

Kata dia, ditemukannya pil koplo pada sayur lodeh saat ada jadwal kunjungan pembesuk Sabtu (11/01/20) sekitar pukul 09.30 WIB. “Yang membesuk kemarin dia (Wanita) menitipkan makanan lantas pergi,” ujarnya.

“Ada delapan poket dari dua bungkus sayur lodeh ini jumlah total 400 butir pil Double L,” jelasnya.

Sejak ditemukan, pihaknya sudah memanggil narapidana yang bersangkutan terkait makanan berupa sayur lodeh yang berisi ratusan pil koplo itu. “Iya yang bersangkutan (Narapidana KA) mengakui kiriman makanan ada pil koplo itu adalah miliknya,” bebernya.

Narapidana KA merupakan pemuda yang terjerat kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun tiga bulan dan sudah menjalani hukum selama satu tahun.

Saat ini, petugas tengah melakukan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait temuan makanan yang berisikan poket pil koplo tersebut. “Barang bukti pil koplo sudah kita serahkan ke Polresta Mojokerto untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh