FaktualNews.co

Polisi Ungkap Peran Eka Deli Sebagai Koordinator Artis di Kasus MeMiles

Hukum     Dibaca : 824 kali Penulis:
Polisi Ungkap Peran Eka Deli Sebagai Koordinator Artis di Kasus MeMiles
Faktualnews.co/Mokhamad Dofir
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Penyanyi terkenal, Eka Deli (ED), menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus penipuan investasi secara online, menggunakan aplikasi MeMiles.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, peran Eka Deli dalam kasus yang merugikan korban hingga miliaran rupiah tersebut sebagai koordinator para artis.

“Usai kita dalami, ED ini punya kaitannya dengan orang-orang. Ini kan sebagai koordinator para artis,” ujar Luki di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatiim, Senin (13/1/2020).

Sejumlah artis disebut-sebut terlibat dalam kasus MeMiles. Beberapa di antaranya, Ello, Judika, Adji Notonegoro, Irma Darma dan Siti Badriah. Namun sejauh ini, masih Eka Deli yang menjalani pemeriksaan.

Meski diketahui sebagai koordinator para artis, pihaknya mengaku masih belum tahu sejauh mana keterlibatan Eka Deli. Penyidikan terhadap penyanyi yang memiliki nama lengkap Eka Deli Mardiyana ini, kata Kapolda, masih perlu dilakukan.

“Apakah ini memang terlibat sebagai endors langsung, apakah sekedar jadi member atau menjadi korban, ini yang perlu kita dalami,” lanjutnya.

Selain memeriksa Eka Deli, penyidik juga dikatakan Kapolda Jatim telah mengamankan sebuah mobil Fortuner warna putih milik sang artis. Kendaraan ini diduga merupakan reward yang diberikan oleh PT Kam And Kam, perusahaan pengelola aplikasi MeMiles.

“Mobil ini insya Allah besok akan kita bawa kesini (Polda Jatim), kendaraan ini tidak ada surat-suratnya,” tutup Kapolda.

Sejumlah figur publik terseret dalam kasus penipuan investasi secara online menggunakan aplikasi MeMiles. Antara lain, Eka Deli, Ello, Judika, Adji Notonegoro, Irma Darma dan Siti Badriah.

Mereka terseret kasus ini lantaran diduga turut menerima reward dari PT Kam And Kam. Tak hanya itu, mereka juga diduga terlibat, karena ikut mempromosikan kepada masyarakat agar bersedia bergabung dengan jaringan MeMiles.

Sejumlah barang bukti diamankan Polda Jatim, berupa uang tunai senilai Rp 122 milyar rupiah hingga 120 mobil mewah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh