Proyek Saluran Uditch di Dusun Nglundo, Jombang, Dinilai Langgar Aturan
JOMBANG, FaktualNews.co-Proyek saluran Uditch (saluran drainase air dari beton bertulang berpenampang tipe U) di Jalan Teratai IX RT 3 RW 7, Dusun Nglundo Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang disoal, karena dinilai tidak melibatkan warga setempat.
Anang Fachrurodhi warga Desa Candimulyo, menyoroti proyek pengerjaan drainase yang menelan anggaran Rp 90,167 juta bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut.
Ia menilai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pengawal pengelola program pembangunan melalui DD tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, karena tidak melibatkan warga lokal.
Menurutnya, proyek infrastuktur dengan sumber anggaran DD ini melibatkan tenaga kerja masyarakat desa setempat. Harapannya tenaga kerja lokal bisa terserap.
“Namun pada kenyataannya semua pekerja bukan dari warga setempat, TPK tidak memberdayakan warga lokal,” kata Anang yang juga aktivis LSM Transparancy & Transportation Community Jawa Timur, Senin (13/1/2020)
Dalam hal ini, sambung Anang, TPK sebagai pengawal pengelola program pembangunan melalui DD yang tidak melibatkan warga desa setempat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan SKB 4 Menteri.
Padahal UU dan SKB 4 Menteri tersebut bertujuan mendorong pembangunan desa secara padat karya.
Hadi, seorang pekerja proyek drainase di Jalan Teratai IX RT 3 RW 7, mengaku semua pekerja proyek memang bukan dari desa setempat.
“Saya dari Peterongan, dan semua pekerja juga dari Peterongan,” tutur Hadi
TPK pengerjaan drainase di Dusun Jalan Teratai IX Dusun Nglundo, yakni Yudi, saat dikonfirmasi terkait tidak dilibatkannya warga setempat dalam pengerjaan proyek Uditch, enggan memberikan jawaban.