FaktualNews.co

Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Tukang Becak di Blitar Nyambi Edarkan Sabu-sabu

Kriminal     Dibaca : 1181 kali Penulis:
Tergiur Upah Rp 50 Ribu, Tukang Becak di Blitar Nyambi Edarkan Sabu-sabu
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar Kota dan Kasubag Humas saat menujukan barang bukti milik pelaku.

BLITAR, FaktualNews.co – Tergiur komisi sebesar Rp 50 ribu setiap jualan, tukang becak bernama Bambang Setiawan (32), nekat nyambi mengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibatnya, warga Kelurahan Bondogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota, di sebuah Warnet di Kecamatan Sananwetan.

“Operasi peredarannya di wilayah Kota Blitar. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu klip sabu-sabu seberat 0,33 gram. Selain itu, uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar Kota, Senin (13/1/2020).

Leonard menyampaikan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Disebutnya, dalam mengedar kristal putih terlarang itu, pelaku menawarkan ke para pemakai.

“Pelaku mendapatkan komisi uang sejumlah Rp 50 ribu ribu per poketnya,” sambungnya.

Sementara pelaku mengaku, jika hanya disuruh mengantar paketan sabu-sabu dari salah satu temannya.

“Selain uang Rp 50 ribu setiap mengantar paketan sabu. Kadang, saya juga mendapatkan komisi berupa sabu-sabu seberat 0.33 gram,” kata Bambang.

Bambang mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina. Dia mengatakan lebih fit saat mengayuh becak. “Biar tidak capek saat mengayuh becak,” katanya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas