FaktualNews.co

Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan, Ratusan Massa Ngeluruk Kantor Kejari Bangil

Peristiwa     Dibaca : 1153 kali Penulis:
Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan, Ratusan Massa Ngeluruk Kantor Kejari Bangil
FaktualNews.co/Abdul Aziz
Ratusan massa LSM Gaib yang menggelar demo di depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Senin (13/1/2020) pagi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan massa yang tergabung LSM Gerakan Indonesia Bersatu (Gaib), ngeluruk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, di Bangil, Senin (13/1/2020) pagi.

Kehadiran mereka yang disertai emak-emak ini, menuntut agar penegak hukum di kejaksaan bertindak adil dan tak tebang pilih.

Mereka yang datang sambil membawa poster dan spanduk bertuliskan kecaman terhadap kinerja Korps Adhiyaksa ini, minta ketegasan Kejari dalam penanganan perkara korupsi berjamaah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, yang telah menyeret mantan Kabid Olahraga, Lilik Wijayanti, dan saat ini dituntut 7 tahun penjara.

Para pendemo kecewa lantaran dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa telah menyalahgunakan uang negara sebesar Rp 918 juta di Dispora, pada tahun 2017 lalu. Tapi dalam sidang tuntutan, JPU menemukan kerugian negara sebesar Rp 69 juta.

“Kami inginkan agar kejaksaan transparan,” teriak pendemo, saat orasi.

Kedatangan mereka juga mendesak agar Kejari tidak ‘main-main’ dengan perkara korupsi yang saat ini sudah memasuki pledoi dari terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Kami ingin ketegasan dan transparan. Siapapun yang terlibat dalam korupsi di Dispora, agar diadili dan tak harus pandang bulu,” ujar korlap aksi Habib Yusuf, saat di lokasi demo.

Karena tak ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdanu, membuat pendemo geram. Kehadiran mereka hanya ditemui Kasi Intel Kejari, Erfan Efendi bersama jaksa lain dan personel Polres Pasuruan, di pintu masuk kantor Kejari. Atas perlakuan itu, mereka ancam akan melapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Keterlaluan. Di dakwaan JPU menyatakan ada kerugian negara Rp 918 juta. Kok aneh di sidang tuntutan ada kerugian Rp 69 juta. Ini ketara sekali. Kami akan bawa kasus ini ke KPK dan Kejagung. Terdakwa juga ngomong ada potongan 10 persen dilakukan atasannya. Itu diungkapkan terdakwa dalam fakta persidangan,” sambung Yusuf, sebelum lanjutkan aksinya ke gedung Dewan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas