FaktualNews.co

Tersangka Penggelapan Rp 2,7 M Bank Jatim Istri Pejabat Pamekasan

Hukum     Dibaca : 1466 kali Penulis:
Tersangka Penggelapan Rp 2,7 M Bank Jatim Istri Pejabat Pamekasan
Faktualnews/mulyadi
Bank Jatim Pamekasan

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim sebesar Rp 2,7 M yang diduga dilakukan AF, teller Bank Jatim di unit Pasar Kepo, Galis, Pamekasan, semakin terbuka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra mengatakan, tersangka pelaku warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan tersebut ternyata merupakan istri dari pejabat atau birokrat di wilayah Pamekasan.

Hanya saja Andri enggan menjelaskan secara detail terkait posisi atau jabatan dari suami tersangka tersebut.

“Keluarga pelaku mengarah ke sana, lebih jelasnya tunggu perkembangan,” katanya, Senin, (13/01/2020).

Dikatakan, penggelapan uang nasabah Bank Jatim sudah memasuki tahap 1 dan berkas perkara sudah ke jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan, tersangka pelaku juga sudah mendekam di balik jeruji beberapa waktu lalu, menjadi tahanan titipan polisi di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

“Sudah menemukan satu tersangka dengan Rp 2,7 M yang digelapkan dan tersangka sudah di Lapas,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Polres Pamekasan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, slip penarikan dan bukti penerimaan.

“Aliran dana belum terungkap. Alasannya, dipergunakan untuk pribadi,” tambahnya.

Operasi penggelapan uang nasabah ini dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Dengan modus operasi, tersangka mengambil uang dengan secara sedikit demi sedikit hingga akhirnya menumpuk.

Uang terbesar yang digelapkan diketahui bersumber dari Dana desa (DD) kecamatan setempat pada 2019.

“Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun,” tandasnya.

Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi membenarkan, A, tersangka kasus penggelapan uang miliaran rupiah milik nasabah Bank Jatim telah dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan.

“Tersangka sudah ada di sini. Dia dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan ini,” katanya.

Hanafi menyebut, sekitar seminggu lalu tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah tersebut dikirim polisi ke Lapas Klas IIA Pamekasan. “Kurang lebih seminggu dikirim ke sini,” pungkasnya

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah